Berita Viral

SEBELUM Rudapaksa CAT, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Janji Nikahi Korban dan Terkuak Chat Mesum

Terkuak dalam sidang kode etik terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asyari mejanjikan pernikahan dengan korban sebelum melakukan rudapaksa. 

HO
Pengadu inisial CAT mengaku telah berhubungan badan dengan Ketua KPU RI Hasyim Asyari di hotel Van Der Valk, Amsterdam. 

TRIBUN-MEDAN.com - Terkuak dalam sidang kode etik terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asyari mejanjikan pernikahan dengan korban sebelum melakukan rudapaksa. 

Hasyim Asyari telah dipecat dalam putusan DKPP. Hasyim Asyari terbukti melakukan pelecehan terhadap CAT, wanita yang bertugas sebagai Panitia Penyelenggara Luar Negeri (PPLN) di Belanda. 

Dalam sidang tersebut juga, DKPP menyertakan bukti-bukti chat Hasyim Asyari dengan korban. 

Rayuan Hasyim Asyari terhadap korban diterakan sebagai bukti. 

KOrban, CAT mengatakan dipaksa oleh Hasyim Asyari untuk melayani nafsu bejatnya. 

CAT yang merupakan panitia penyelenggara pemilu luar negeri (PPLN) domisili Belanda mengungkapkan kronologi dipaksa berhubungan badan hingga mengalami gangguan kesehatan. 

Pengakuan CAT sudah disampaikan di sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

DKPP menerangkan pemaksaan hubungan badan itu terjadi pada 3 Oktober 2023, di hotel Van Der Valk, Amsterdam, Belanda.

Saat itu, DKPP tengah menggelar bimbingan teknik (bimtek) di Den Haag dan Hasyim Asy'ari hadir di sana.

"Pada kegiatan tersebut teradu hadir pada 3 Oktober 2023, dan menginap di hotel Van Der Valk, Amsterdam, Belanda, bahwa dalam sidang pemeriksaan pengadu mengaku pada malam hari pada 3 Oktober 2023 pengadu dihubungi teradu untuk datang ke kamar hotelnya, pengadu kemudian datang ke kamar hotel teradu dan berbincang di ruang tamu kamar teradu. Dalam perbincangan tersebut, teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badan, pada awalnya pengadu terus menolak namun teradu terus memaksa," ujar anggota DKPP Dewi Pitalolo saat membacakan pertimbangan putusan dalam sidang yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

"Saya ulangi, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan, pada akhirnya hubungan badan itu terjadi," katanya.

Pengadu yang merupakan oknum diplomat anggota PPLN Den Haag, CAT hadir saat sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Pengadu yang merupakan oknum diplomat anggota PPLN Den Haag, CAT hadir saat sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dewi berkata korban mengalami gangguan kesehatan fisik pada 18 Oktober 2023.

Korban pun mendapatkan pemeriksaan.

"Dalam sidang pemeriksaan pengadu mengatakan setelah kejadian tersebut, seminggu kemudian pengadu mengalami gangguan kesehatan fisik pada 18 Oktober 2023 pengadu melakukan pemeriksaan dokter umum atas gejala yang dialami sebelumnya. Hasil konsultasi dengan dokter menganjurkan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama antara pengadu dengan teradu," kata Dewi.

Dewi berujar korban melaporkan pemeriksaan yang dilakukannya ke Hasyim Asy'ari.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved