Berita Medan

17 Klub Anggota PSMS Gugat PT Kinantan Medan Indonesia ke Pengadilan Negeri Medan, Ini Alasannya

Penggugatan itu dilakukan akibat PT KMI tidak memberikan hak kewenangan klub-klub anggota PSMS di PT KMI. 

|
Penulis: Aprianto Tambunan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/HO
Klub-klub anggota PSMS usai menghadiri Sidang gugatan terhadap PT KMI di Pengadilan Negeri (PN) Medan, 25 Juni 2024 lalu. 

Baihaqi meyakini, kliennya masih memiliki hak atas PSMS. Sebab sejarah dan catatan hukum sebelumnya juga menyebutkan Ayam Kinantan masih terkait dengan klub-klub Anggota PSMS. 

"Pada 2018, PT KMI sempat menggugat PT Pesemes terkait merek, tapi ditolak. Kemudian 2019, klub anggota menggugat PT Pesemes dan diterima pengadilan. Itu menunjukkan, klub anggota masih punya hak," pungkasnya

(Cr29/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagramTwitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved