Berita Medan

17 Klub Anggota PSMS Gugat PT Kinantan Medan Indonesia ke Pengadilan Negeri Medan, Ini Alasannya

Penggugatan itu dilakukan akibat PT KMI tidak memberikan hak kewenangan klub-klub anggota PSMS di PT KMI. 

|
Penulis: Aprianto Tambunan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/HO
Klub-klub anggota PSMS usai menghadiri Sidang gugatan terhadap PT KMI di Pengadilan Negeri (PN) Medan, 25 Juni 2024 lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Klub-Klub anggota PSMS akhirnya mengambil langkah hukum untuk menggugat PT Kinantan Medan Indonesia (KMI) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

Penggugatan itu dilakukan akibat PT KMI tidak memberikan hak kewenangan klub-klub anggota PSMS di PT KMI. 

Surat gugatan dengan Nomor: 403/PD.G/2024/PN MDN itu pun dilayangkan pada 16 Mei 2024 lalu, melalui Kuasa Hukum yakni, Raja Surya, Sarbaini Siregar,dan Baihaqi Ritonga. 

Baihaqi mengatakan, gugatan yang mereka layangkan itu terkait dengan kewenangan klub-klub anggota PSMS di PT KMI

"Proses pendirian PT KMI tidak melibatkan anggota klub. Kemudian kewenangan anggota klub di PT KMI juga diabaikan. Itulah yang kami gugat," ungkap Baihaqi, Kamis (4/6/2024). 

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, gugatan tersebut dilakukan oleh 17 klub dari 40 Anggota PSMS yang ada.

Adapun 17 klub tersebut, yakni Pratama, Bintang Utara, Bintang Selatan, Medan Utara, Sinar Medan, Padanglawas Putra, Indian Football Team, Darma Putra, Dinamo, Kurnia, Sahata, Sinar Belawan, Sinar Sakti, Medan Putra, Kinantan, Posindo, dan PS PTPN 4.

Kendati begitu, dirinya memastikan bahwa klub lainnya juga akan ikut menyusul melayangkan gugatan kepada PT KMI. 

Baihaqi juga mengatakan, proses persidangan sudah berlangsung tiga kali. Sidang pertama pada 4 Juni 2024, kedua pada 11 Juni 2024, dan sidang ketiga pada 25 Juni 2024.

Hanya saja, katanya pihak PT KMI tidak pernah hadir.

Selain itu, PN Medan juga sudah melakukan tiga kali pemanggilan resmi.

"Pengadilan sudah memanggil tiga kali, tapi alamat PT KMI sekarang katanya tidak jelas. Semula alamat PT KMI di Jalan Candi Borobudur, namun sekarang tidak ada lagi," bebernya.

Akibat alamat PT KMI tidak jelas, Baihaqi mengatakan bahwa pengadilan juga sudah menerbitkan rilis pemanggilan di media massa.

Rilis pemanggilan di media massa akan dilakukan sebanyak tiga kali.

"Jika setelah pemanggilan melalui media massa tidak digubris pihak PT KMI, maka kami menyerahkan keputusan kepada pengadilan. Kami akan tetap mengikuti prosedur yang ditetapkan pengadilan," tegas Baihaqi. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved