Breaking News

Berita Viral

DUDUK PERKARA Guru TK Jambi Diminta Kembalikan Gaji Rp75 Juta, Asniani: Bukan Salah Saya Sepenuhnya

Menurut Asniani, dia memang menerima uang tersebut namun selama 2 tahun itu dirinya tetap mengajar seperti biasanya.

Tribunjambi.com/Muzakkir
DUDUK PERKARA Guru TK Jambi Diminta Kembalikan Gaji Rp75 Juta, Asniani: Bukan Salah Saya Sepenuhnya 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah duduk perkara guru TK Jambi Asniani diminta kembalikan gaji Rp75 juta.

Ia pun sedih mengaku tak sanggup untuk membayar uang tersebut. 

Apalagi menurutnya hal itu bukan sepenuhnya kesalahannya.

Baca juga: NASIB Antoni Bos Distro Palembang Pengecor Jasad Pegawai Koperasi, Kini Terancam Hukuman Mati

Sosok Asniani (60), pensiunan guru TK di Muaro Jambi jadi sorotan usai viral diminta kembalikan uang sekitar Rp 75 juta.

Uang tersebut merupakan uang gaji beserta tunjangan selama dua tahun.

Dikutip Tribun-medan.com dari TribunSumsel.com, Asniani merupakan seorang guru TK negeri di Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

Dia seharusnya pensiun di usia 58 tahun, ternyata Asniani menerima gaji sampai usianya 60 tahun.

Baca juga: Lirik Lagu Mandailing Tartipu Di Cintamu Dipopulerkan oleh Denia Ayu

Menurut Asniani, dia memang menerima uang tersebut namun selama 2 tahun itu dirinya tetap mengajar seperti biasanya.

Diakuinya, ia tidak pernah diberitahu oleh siapapun jika batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun.

"Saya sudah bertanya di Taspen, kata orang disana usia pensiun guru 60 tahun," kata Asniani, dilansir dari Tribunjambi.com, Kamis (13/6).

Sebab itu, selama dua tahun itu, dirinya tetap mengajar seperti biasanya, mengingat gajinya selama dua tahun tersebut juga terus dibayarkan.

Seorang PNS guru TK, Asniani diminta mengembalikan uang Rp 75 juta akibat tetap bekerja hingga usia 60 tahun. 
Seorang PNS guru TK, Asniani diminta mengembalikan uang Rp 75 juta akibat tetap bekerja hingga usia 60 tahun.  (HO)

"Selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13," kata Asniani.

"Kalau memang pensiun saya (usia) 58 (tahun), seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beri tahu kepada saya agar saya stop mengajar."

Ia mengaku pada 2023 lalu, dirinya sudah mengurus berkas pensiunnya di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi, namun tidak direspons oleh pihak BKD, dan akhirnya mengendap sampai 2024.

Kemudian beberapa bulan lalu, kata Asniani, dirinya bermaksud menanyakan kepada BKD terkait berkas yang dia masukkan tahun lalu.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved