Medan Terkini
Daftar Lengkap 145 Lokasi e-Parking di Medan, Berlaku Mulai 1 Juli 2024
Pemko Medan akan menerapkan parkir berlanganan di wilayah konevensional retribusi perparkiran Medan, pada 1 Juli 2024 mendatang.
"Karena gaji bulanan ini yang buat ragu-ragu. Itu yang bayar siapa. Pihak perusahaan atau Pemko langsung. Karena takutnya ada potongan-potongan lain. Sejauh ini sosialisasi dari perusahaan juga sudah ada. Tetapi, ya itu untuk besaran gaji mereka juga meminta untuk menunggu arahan lanjutan," ucapnya.
Dikatakan Lena, menguntungkannya, pihaknya tidak perlu berlari-lari ngejar meminta uang parkir Atau memikirkan setoran setiap hari.
"Lebih setuju parkir berlangganan ini. Tapi kalau memang jelas ya kami di gaji setiap bulan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan mengatakan, parkir berlangganan ini wajib untuk wilayah konvensional retribusi perparkiran di Kota Medan.
Menurutnya, Pemko Medan sudah menerapkan kajian secara matang dalam program parkir berlangganan.
"Kami telah pastikan ada banyak manfaat dalam program parkir berlangganan. Diantaranya untuk meningkatkan PAD Kota Medan," terangnya.
Secara biaya, parkir berlangganan ini cukup menguntungkan masyarakat.
"Karena warga hanya membayar satu tahun sekali. Untuk kendaraan roda dua Rp 90 ribu setahu. Mobil Rp 130 ribu. Truk atau bus Rp 170 ribu setahun," tuturnya.
Untuk jukir sendiri, keuntungannya mereka akan digaji setiap bulan. Mereka tidak perlu pusing memikirkan uang setoran setiap hari.
Gaji bulanan yang akan diterima, kata Iswar, sesuai dengan gaji Upah Minimum Kota.
"Para jukir ini hanya fokus pada menata parkiran dengan baik di wilayah kerja mereka masing-masing," ucapnya
Iswar mengatakan, seluruh jukir di Kota Medan pun direncanakan akan menjadi pegawai kontrak atau sejenisnya.
"Kalau membahas penertiban parkir, tentu harus memikirkan jukir nya juga. Untuk itu, rencana kami para jukir akan jadi pegawai kontra atau sejenisnya,"ucapnya.
Iswar menerangkan, dengan adanya parkir berlangganan, memperkecil ditemukan adanya jukir liar tersebut.
"Karena jukir tidak lagi diperbolehkan untuk memungut uang parkir di wilayah retribusi perparkiran pemko Medan," ucapnya.
| Rekti Yoewono Berbagi Wawasan soal Membangun Sound di Soundrenaline Sana Sini di Medan |
|
|---|
| Kondisi Terkini Mahasiswa UNIKA yang Ditemukan Bersimbah Darah di Kuburan Pamannya, Sempat Koma |
|
|---|
| Ratusan Karyawan KG Group di Medan Ikuti Senam Aerobik, Tutup KG CUP 2025 |
|
|---|
| Berita Foto: Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu |
|
|---|
| Warga Pancurbatu Tewas setelah Dituduh Curi Uang Rp 2,3 Juta, Istri Sebut Korban Sempat Dijemput |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/18042024_TARIF-PARKIR_ABDAN-SYAKURO-5.jpg)