Medan Terkini

Daftar Lengkap 145 Lokasi e-Parking di Medan, Berlaku Mulai 1 Juli 2024

Pemko Medan  akan menerapkan parkir berlanganan di wilayah konevensional retribusi perparkiran Medan, pada 1 Juli 2024 mendatang. 

TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
ILUSTRASI - Petugas parkir elektronik (E-Parking) melayani warga yang membayar parkir melalui transaksi non tunai di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kamis (18/4/2024). Pemko Medan dan DPRD Kota Medan menyepakati kenaikan tarif parkir, diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diundangkan pada tanggal 4 Januari 2024. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pemko Medan akan menerapkan parkir berlangganan (e-parking) di wilayah konevensional retribusi perparkiran Medan, pada 1 Juli 2024 mendatang. 

Menangapi hal itu, seorang juru parkir di kawasan Kesawan Jalan Perdana Kota Medan, Albon Sibutar-butar merespons program tersebut dengan positif. 

Menurut Albon, lebih baik menerapkan parkir berlangganan dibandingkan program e-Parking.

Hal itu dikarenakan, adanya gaji bulanan yang akan diberikan Pemko terhadap jukir. 

"Sudah, sudah tahu itu. Tapi sejauh ini perusahaan (pihak ketiga) masih sosialisasi tentang parkir berlangganan ke kami. Kami dengar, ada gaji bulanan," ucapnya kepada Tribun Medan, Selasa (18/6/2024).

Petugas parkir elektronik (E-Parking) melayani warga yang membayar parkir melalui transaksi non tunai di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kamis (18/4/2024). Pemko Medan dan DPRD Kota Medan menyepakati kenaikan tarif parkir, diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diundangkan pada tanggal 4 Januari 2024.
Petugas parkir elektronik (E-Parking) melayani warga yang membayar parkir melalui transaksi non tunai di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kamis (18/4/2024). Pemko Medan dan DPRD Kota Medan menyepakati kenaikan tarif parkir, diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diundangkan pada tanggal 4 Januari 2024. (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO)


Diterangkan Albon,  untuk besaran gaji yang akan diterima, belum diketahui secara pasti. 

"Kalau penerapan e-parking ini, kami harus nyetor setiap hari Rp 120 ribu. Sisanya baru pendapatan kami.  Kalau dihitung,  gaji bersihnya di atas  Rp 50 ribu, tapi di bawah Rp 100 ribu per harinya," katanya.

Sementara, kalau gaji bulanan, menurutnya menguntungkan.

Kerjanya pun hanya merapikan kendaraan.

"Karena  program parkir gratis kemarin, itu banyak kawan saya yang bentrok dg warga. Begitupun dengan  penerapan e-parking, banyak yang buat kami harus lari-larian untuk ngejar masyarakat untuk bayar parkir dengan e-parkir. kami juga harus memikirkan setoran," jelasnya.

Abon berharap, gaji bulanan yang dimaksud Pemko Medan memang keluar setiap bulan.

Dan besaran gaji yang diterima harus jelas.

"Kami sepakat parkir berlangganan, tapi prosedur masalah gaji bulanan itu harus jelas. Nanti, sudah tidak bisa minta uang parkir, gaji kami macet-macet," ucapnya.

Hal senada juga diungkapkan seorang jukir di Pasar Peringgan Jalan Iskandar Muda Medan, Lena Sihombing.

Menurut Lena, program parkir berlangganan ini cukup menguntungkan dan  mengkhawatirkan jukir. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved