Breaking News

Berita Viral

IMBAS Banyak Konten Pornografi dan Judi, Kominfo Berencana Blokir Twitter 'X' dan Telegram

Platform twitter atau X dan Telegram bakal diblokir oleh Pemerintah. Pemerintah melalui Kominfo mengaku sudah banyak menerima laporan dari masyarakat

HO
Platform twitter atau X dan Telegram bakal diblokir oleh Pemerintah. Pemerintah melalui Kominfo mengaku sudah banyak menerima laporan dari masyarakat terkait konten pornografi dan judi online di situs tersebut. 

TRIBUN-MEDAN.com - Platform twitter atau X dan Telegram bakal diblokir oleh Pemerintah. Pemerintah melalui Kominfo mengaku sudah banyak menerima laporan dari masyarakat terkait konten pornografi dan judi online di situs tersebut. 

Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa sudah banyak laporan masyarakat terkait pornografi dan judi online di aplikasi tersebut. 

Semuel menuturkan pemerintahan akan mempelajari terlebih dahulu panduan yang dimuat Pusat Bantuan X.

“Pasti akan kami blokir kalau sudah membolehkan (porno dan judi online) begini,” katanya di Kominfo, Jakarta, Jumat (15/6/2024).

Dia pun menegaskan bahwa pemblokiran itu dilakukan terhadap platformnya, bukan terhadap kontennya.

Kominfo tidak memiliki otoritas langsung untuk memblokir konten di sebuah platform.

Semuel menyadari ada banyak pengguna platform X yang menggunakannya secara bijak.

Tetapi apabila platform tidak mematuhi aturan terpaksa harus diblokir.

“Kalau X tidak mau comply (mematuhi) ya untuk penggunanya mohon maaf mulai migrasi ke platform lain,” ucap Semuel.

Baca juga: KOMISI I DPR RI Fraksi PDIP Sindir Jokowi, Ketum Projo: Sebentar Lagi Presiden Akan Rombak Kabinet

Baca juga: Keputusan Muswilub, Musa Rajekshah Ditetapkan Jadi Ketua MPW Pemuda Pancasila Sumut

Pusat Bantuan X memang mengizinkan konten dewasa sejak Mei 2024.

“Anda dapat membagikan konten ketelanjangan atau perilaku seksual orang dewasa yang dibuat dan didistribusikan atas dasar kesepakatan bersama asalkan diberi label dengan benar dan tidak ditampilkan secara jelas,” tulis pusat bantuan X platform media sosial milik Elon Musk ini.

Sementara untuk Telegram, Semuel menjelaskan pemerintah sudah memanggil perwakilan Telegram dan sudah mengirimkan surat kali keduai untuk di follow up.

Kominfo memberikan waktu paling lambat satu pekan untuk Telegram sebelum dilakukan pemblokiran.

“Sekali lagi (disurati) kalau yang ketiga kali diblokir,” ucap Semuel.

Bentuk Satgas Pemberatasan Judi Online

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved