Sumut Terkini
Sosok Pasutri HK dan DK Pemilik Pabrik Ekstasi di Sukaramai II, Pengakuan Kepling tak Disangka
Suhendri, Kepala Lingkungan I, mengatakan tidak begitu kenal dengan pemilik rumah. Bahkan ia kurang tahu pasti nama tersangka HK dan DK.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Salomo Tarigan
1. Tersangka HK, laki-laki berperan sebagai pemilik laboratorium sekaligus mini pabrik ekstasi. Kemudian dia juga orang yang langsung membuat ekstasi.
2. Tersangka DK, adalah perempuan sekaligus istri dari DK. Dia berperan membantu suaminya di laboratorium saat produksi ekstasi.
3. Tersangka SS alias D, laki-laki adalah pemesan alat cetak dan pemasaran melalui situs jual beli online luar negeri.
4. AP, laki-laki bekerja sebagai kurir yang mengantar narkoba pesanan tempat hiburan malam di Medan maupun di Kota lain di Sumatera Utara.
5. Tersangka HD, perempuan, adalah pemesan ekstasi yang berhasil ditangkap.
.
Baca juga: Jadwal Timnas Indonesia vs Korea Selatan Malam Ini di Toulon Prancis 2024
(Cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Direktur-tindak-pidana-narkoba-Bareskrim-Polri-Brigjen-Mukti-Juharsa.jpg)