Sumut Terkini

Sosok Pasutri HK dan DK Pemilik Pabrik Ekstasi di Sukaramai II, Pengakuan Kepling tak Disangka

Suhendri, Kepala Lingkungan I, mengatakan tidak begitu kenal dengan pemilik rumah. Bahkan ia kurang tahu pasti nama tersangka HK dan DK.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Direktur tindak pidana narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa (kiri) Waka Polda Sumut Brigjen Rony Samtana, Dirresnarkoba Polda Sumut dan Kombes Hadi Wahyudi saat memaparkan kasus laboratorium ekstasi di Medan, Kamis (13/6/2024) sore. Sebanyak 5 orang ditangkap. Pemilik Pabrik ekstasi Pasutri HK dan DK 

1. Tersangka HK, laki-laki berperan sebagai pemilik laboratorium sekaligus mini pabrik ekstasi. Kemudian dia juga orang yang langsung membuat ekstasi.

2. Tersangka DK, adalah perempuan sekaligus istri dari DK. Dia berperan membantu suaminya di laboratorium saat produksi ekstasi.

3. Tersangka SS alias D, laki-laki adalah pemesan alat cetak dan pemasaran melalui situs jual beli online luar negeri.

4. AP, laki-laki bekerja sebagai kurir yang mengantar narkoba pesanan tempat hiburan malam di Medan maupun di Kota lain di Sumatera Utara.

5. Tersangka HD, perempuan, adalah pemesan ekstasi yang berhasil ditangkap.

.

Baca juga: Jadwal Timnas Indonesia vs Korea Selatan Malam Ini di Toulon Prancis 2024

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved