Sumut Terkini

Sosok Pasutri HK dan DK Pemilik Pabrik Ekstasi di Sukaramai II, Pengakuan Kepling tak Disangka

Suhendri, Kepala Lingkungan I, mengatakan tidak begitu kenal dengan pemilik rumah. Bahkan ia kurang tahu pasti nama tersangka HK dan DK.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Direktur tindak pidana narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa (kiri) Waka Polda Sumut Brigjen Rony Samtana, Dirresnarkoba Polda Sumut dan Kombes Hadi Wahyudi saat memaparkan kasus laboratorium ekstasi di Medan, Kamis (13/6/2024) sore. Sebanyak 5 orang ditangkap. Pemilik Pabrik ekstasi Pasutri HK dan DK 

Mereka juga kaget ketika mendapat kabar ruko tersebut digerebek dan pemiliknya ditangkap.

Adanya penggerebekan baru diketahui tetangga pada Kamis 13 Juni, saat ramai polisi akan mengelar konferensi pers.

Sedangkan penggerebekan dan penangkapan dilakukan sejak Senin 11 Juni kemarin.

Penampakan kamar yang dijadikan laboratorium sekaligus mini pabrik ekstasi di sebuah rumah toko (Ruko) nomor 136 C di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Kamis (13/6/2024). Sejumlah bahan kimia, alat pelindung diri terlihat di kamar.
Penampakan kamar yang dijadikan laboratorium sekaligus mini pabrik ekstasi di sebuah rumah toko (Ruko) nomor 136 C di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Kamis (13/6/2024). Sejumlah bahan kimia, alat pelindung diri terlihat di kamar. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

"Kita kaget tahu mereka memproduksi narkoba, karena tahunya pun hari ini, kemarin gak tahu digerebek. Sehari-hari tertutup, tidak ada aktifitas."

Sebelumnya, Direktorat tindak pidana narkoba Bareskrim Polri, dibantu Polda Sumut dan Bea Cukai menggerebek pabrik sekaligus laboratorium pembuatan narkoba jenis ekstasi di sebuah rumah toko (Ruko) nomor 136 C Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Dari penangkapan ini, sebanyak lima orang berinisial HK jenis kelamin laki-laki, DK jenis kelamin perempuan perempuan, SS laki-laki, AP seorang pria dan HD seorang perempuan.

Direktur tindak pidana narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, pabrik ekstasi rumahan ini dikelola HK dan DK sebagai istrinya.

Polisi menyebut masih memburu dua tersangka lainnya berinisial R dan B.

"Daftar pencarian orang atas nama R dan B. Masih kita cari."

Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, pabrik ekstasi rumah ini sudah beroperasi selama enam bulan.

Keterangan tersangka yang diterima polisi, dalam sebulan mereka memproduksi 600 butir ekstasi.

"Keterangan tersangka dalam sebulan mencetak lebih dari 600 butir ekstasi, dalam sebulan. Dia pesanan, mungkin lebih,"kata Brigjen Mukti Juharsa di Medan, Kamis (13/6/2024).

"Anggap total sebulan 600, selama 6 bulan. Itu baru keterangan tersangka,"sambungnya.

Juharsa mengungkap, para tersangka memproduksi ekstasi di kamar sempit lantai 3 bangunan rumah.

Penampakan kamar yang dijadikan laboratorium sekaligus mini pabrik ekstasi di sebuah rumah toko (Ruko) nomor 136 C di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Kamis (13/6/2024). Sejumlah bahan kimia, alat pelindung diri terlihat di kamar.
Penampakan kamar yang dijadikan laboratorium sekaligus mini pabrik ekstasi di sebuah rumah toko (Ruko) nomor 136 C di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Kamis (13/6/2024). Sejumlah bahan kimia, alat pelindung diri terlihat di kamar. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Di sebuah kamar sekitar 3 kali 2 ini mereka mencetak barang haram menggunakan alat dan bahan yang diperoleh dari luar negeri, khususnya negara China.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved