Sumut Terkini

Masyarakat Adat Gelar Ritual di Pengadilan Negeri Simalungun, Minta Sorbatua Siallagan Dibebaskan

Adapun agenda sidang adalah putusan sela, yaitu putusan sementara atas sah atau tidaknya dakwaaan Jaksa Penuntut Umum. 

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIJA
Ritual Adat Komunitas Ompu Ombak Siallagan asal Dolok Parmonangan di Pengadilan Negeri Simalungun 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Sidang dugaan kasus pengrusakan pengelolaan hutan dengan terdakwa Ketua Komunitas Adat Ombu Ombak Siallagan yakni Sorbatua diwarnai dengan aksi ritual adat di Pengadilan Negeri Simalungun.

Adapun agenda sidang adalah putusan sela, yaitu putusan sementara atas sah atau tidaknya dakwaaan Jaksa Penuntut Umum. 

Masyarakat adat dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi
Masyarakat adat dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Tutup TPL, melangsungkan aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Simalungun

Sementara masyarakat adat dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Tutup TPL, melangsungkan aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Simalungun dengan membawa poster serta spanduk yang berisikan tuntutan “Bebaskan Sorbatau Siallagan, Sahkan Perda Perlindungan Masyarakat Adat di Sumatera Utara, Hentikan kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat, Hentikan Aktivitas TPL di atas tanah adat ompung kami”. 

Dalam aksi ini juga, Ritual adat dilaksanakan oleh Keturunan Ompu Umbak Siallagan.

Bonar Siallagan, salah seorang masyarakat adat keturunan Ompu Umbak Siallagan memimpin ritual adat dengan memanjatkan doa-doa dalam bahasa batak yang bermakna agar Pengadilan Negeri Simalungun berlaku adil dalam menangani kasus kriminalisasi Sorbatua Siallagan

Masyarakat juga meminta ketua mereka dibebaskan dari segala tuntutan.

Dengan membakar kemenyan dan sajian pangurason masyarakat adat berharap PN Simalungun dijauhkan dari intervensi pihak manapun yang mencoba mengganggu. 

Dalam persidangan, melalui kuasa hukum Leli Sihotang menyampaikan, kekecewaan karena eksepsi Sorbatua Siallagan ditolak oleh hakim. 

"Jawaban dari jaksa tersebut tidak relevan, dan cukup lucu, dan tidak konsisten. Dalam uraian tindak pidana yang terdapat dalam Dakwaan, JPU menyinggung bahwa Sorbatua Siallagan melanggar ketentuan Pasal 50 ayat 2 huruf b UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang," kata Nurleli. 

Padahal kata Nurleli, jika JPU ingin konsisten dengan Asas Non-Retroaktif, mengapa dalam uraian tindak pidana yang terdapat dalam dakwaan, Sorbatua dianggap melanggar UU No. 6 Tahun 2023.

Ritual Adat Komunitas Ompu Ombak Siallagan asal Dolok Parmonangan di Pengadilan Negeri Simalungun
Ritual Adat Komunitas Ompu Ombak Siallagan asal Dolok Parmonangan di Pengadilan Negeri Simalungun (TRIBUN MEDAN/ALIJA)

"Namun dalam pengenaan pasal yang didakwakan JPU kembali ke UU No.11 Tahun 2020, Jadi ini bukti inkonsistensi JPU dalam dakwaan dan replik," kata Nurleli.

Sementara Doni Munthe, selaku Biro Advokasi AMAN Tano Batak menyampaikan, bahwa penolakan eksepsi tersebut adalah bukti PN Simalungun tidak mencerminkan keadilan. 

Menurutnya ini adalah bukti kriminalisasi yang dilakukan oleh perusahaan PT. Toba Pulp Lestari (TPL) agar masyarakat adat keturunan Ompu Umbak Siallagan tidak berjuang menuntut tanah adat mereka. 

Dalam orasinya juga, Doni menyampaikan kekecewaan atas sikap dari Pengadilan Negeri Simalungun yang tidak melihat aspek Hak Asasi Manusia, sehingga dengan tega tidak memberi penangguhan kepada orang tua yang sudah lanjut usia.

"lagian Sorbatua Siallagan itu bukanlah pelaku kriminal dan penjahat, dia adalah penjaga bumi karena sudah melestarikan alam dengan menanami pohon di atas tanah adatnya, justru TPL lah yang merusak alam dan negara melindunginya," tegas Doni. 

(alj/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved