Breaking News

Berita Viral

SOSOK Tersangka AG Disebut Otak Pengeroyokan Bos Mobil Rental hingga Tewas: Gelapkan Mobil Korban

Sosok AG (34) tersangka ketiga pembunuhan bos mobil rental membuka fakta kasus tersebut. AG disebut-sebut sebagai penggelap mobil rental tersebut. 

HO
Polisi telah menangkap tiga tersangka pengeroyokan bos mobil rental hingga berujung tewas. Bos rental mobil Burhanis tewas dikeroyok setelah menarik mobilnya yang digelapkan penyewa.  

TRIBUN-MEDAN.com - Sosok AG (34) tersangka ketiga pembunuhan bos mobil rental membuka fakta kasus tersebut. 

AG disebut-sebut sebagai penggelap mobil rental tersebut. 

AG ditangkap pada Minggu (9/6/2024). AG bersama dua tersangka lain mengeroyok bos mobil rental hingga berujung tewas. 

Korban bernama Burhanis bersama tiga temannya dikeroyok di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Kamis (6/6/2024). 

Burhanis bersama tiga temannya dikeroyok saat mencoba mengambil mobilnya sendiri yang disewa oleh pelaku. 

Burhanis mencoba mengambil mobilnya yang digelapkan yang diduga tersangka AG.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin menjelaskan bahwa peran dari AG yakni melakukan pengeroyokan terhadap Burhanis hingga meninggal dunia. 

Alfan juga masih mendalami peran lain dari tersangka AG.

AG disebut sebagai orang yang membawa mobil rental tersebut.

Dari pengakuan sementara AG, mobil itu dia pinjam dari saudaranya.

Lebih detail mengenai pengakuan AG ini masih dalam penyidikan kepolisian.

"Menurut keterangan (saat) diperiksa, saksi saudara AG, mobil itu dipinjam dari saudaranya. Dan saat ini masih kita dalami," ucap Alfan.

Polisi menangkap dua orang warga yang mengeroyok pemilik mobil rental hingga tewas. Pemilik mobil rental tewas saat mengambil mobilnya yang dibawa kabur bersama tiga temannya. 
Polisi menangkap dua orang warga yang mengeroyok pemilik mobil rental hingga tewas. Pemilik mobil rental tewas saat mengambil mobilnya yang dibawa kabur bersama tiga temannya.  (HO)

Tersangka EN dan BC

Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka yang berinisial EN (51) dan BC (37), warga Desa Sumbersoko, Sukolilo. Kedua tersangka itu berperan melakukan pemukulan, menendang, dan menginjak korban inisial BH (52) yang akhirnya meninggal dunia.

"(Kedua tersangka itu dijerat) Pasal 170 KUHP, ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," terang Alfan, Sabtu (8/6/2024) kemarin.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved