Berita Viral

SOSOK Barong Rampok Rumah Ibunya Sendiri, Nekat Atap Rumah dan Bongkar Kusen hingga Pintu Rumah

Pria merampok rumah ibunya sendiri hingga manjat dari atap rumah. Pria berinsial S alias Barong (48) merampok rumah ibunya sendiri. 

HO
Pria merampok rumah ibunya sendiri hingga manjat dari atap rumah. Pria berinsial S alias Barong (48) merampok rumah ibunya sendiri.  

TRIBUN-MEDAN.com - Pria merampok rumah ibunya sendiri hingga manjat dari atap rumah. Pria berinsial S alias Barong (48) merampok rumah ibunya sendiri. 

Barong membongkar dan mengangkut sejumlah barang dari rumah ibunya sendiri. 

Peristiwa ini terjadi di Kampung Warung Nangka, RT 003 RW/008, Desa Rancabungur, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu.

Barong pun dibekuk polisi di rumahnya di Desa Cibeteung Udik, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, pada Kamis (6/6/2024) sekira jam 17.00 WIB.

"Benar, pelaku telah ditangkap kemarin sore," kata Kapolsek Rancabungur Ipda Azis, S.Sos kepada wartawan, Jumat (7/5/2024).

Pelaku berprofesi sebagai buruh dan tinggal di Kampung Cilantung, Desa Cibeteung Udik, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.

"Modus operandi dari pelaku yaitu melakukan pembongkaran atap rumah korban kemudian mengangkut material -material dari rumah tersebut menggunakan mobil truck engkel," jelas Azis.

Baca juga: 5 Ide Olahan Daging Kambing Kurban atau Idul Adha yang Menggoda Selera

Baca juga: Jadwal Siaran Langsung Timnas U20 Indonesia vs Jepang Live Indosiar, Link Live Streaming

Pelaku S merupakan anak kandung korban bernama H.

Dia melakukan aksinya bersama teman-temannya.

"Barang Bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian antara lain asbes, kusen, kwitansi pembelian barang-barang dan KWH Listrik," jelas Azis.

Pelaku sudah diamankan di Polsek Rancabungur dan masih dalam proses penyelidkan, pemeriksaan serta pendalaman.

"Kami akan dipanggil seluruh pihak keluarga, baik korban maupun pelaku. Dugaan sementara karena masalah ekonomi," tutur Azis.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp 25 juta.

"Pelaku Pasal 367 KUHP dengan pidana penjara maksimal 12 tahun," tandas Azis.

Baca juga: VIRAL Momen Pengemis Tolak Diberi Uang Sedekah Terlalu Banyak, Sikapnya Tuai Pujian Netizen

Baca juga: DAFTAR Resmi Pemain Timnas Italia di EURO 2024, Minus Penggawa AC Milan, Kiper Lazio Dicoret

Sebagai informasi, tindakan pencurian disertai perusakan ini terjadi di Kampung Warung Nangka, RT 003 RW/008, Desa Rancabungur, Kabupaten Bogor, pada 12 Mei 2024 lalu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved