Curanmor

Curi Motor Dijual untuk Beli Narkoba dan Judi Online, Polisi Tembak 2 Kaki Maling Motor di Medan

Polisi menyebut, maling sepeda motor ini menjual sepeda motor curian merek Honda Vario seharga Rp. 1000.000 di Klambir V Gaperta Medan.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Tampang Roy Hendrik Kembaren (47), maling sepeda motor di Jalan Letjen Jamin Ginting yang ditangkap Polisi. Karena melawan, Polisi terpaksa menembak kedua kakinya hingga cacat. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Unit reserse kriminal (Reskrim) Polsek Medan Baru menangkap

Roy Hendrik Kembaren alias Tupak (47), maling sepeda motor di Jalan Letjen Jamin Ginting.

Karena melawan ketika ditangkap, Polisi terpaksa menembak kedua kakinya hingga cacat.

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizky Pratama menjelaskan, warga Jalan Bunga Teratai Padang Bulan, Selayang ditangkap pada 6 Juni lalu, setelah Polisi melakukan rangkaian penyelidikan.

Kebetulan, tersangka juga termasuk target operasi narkotika.

"Pelaku diamankan di seputaran Jalan Jamin Ginting. Saat tim mencari keberadaan barang bukti dia mencoba melarikan diri, makanya diberi tindakan tegas terukur,kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang, Sabtu (8/6/2024).

Polisi menyebut, maling sepeda motor ini menjual sepeda motor curian merek Honda Vario seharga Rp 1.000.000 di Klambir V Gaperta Medan.

Hasil penjualannya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu serta bermain judi online jenis slot.

Diketahui, tersangka juga pernah dihukum selama dua kali dalam kasus narkoba.

Polisi juga masih memburu penadah motor serta jaringan narkobanya.

"Pelaku merupakan residivis, dimana pernah dihukum masalah narkotika sebanyak 2 kali. Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku,"katanya.

Tampang pelaku pencurian sepeda motor di parkiran belakang mal Carrefour, saat diamankan oleh polisi.
Tampang pelaku pencurian sepeda motor di parkiran belakang mal Carrefour, saat diamankan oleh polisi. (DOKUMEN POLSEK MEDAN BARU)

Nekat Curi Motor di Parkiran Belakang Mal Carrefour, Warga Percut Seituan Ini Dijebloskan ke Penjara

Seorang pria ditangkap polisi, setelah mencuri sepeda motor di parkir belakang mal Carrefour, Jalan Dagan, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.

Pelaku yakni bernama M Syawaluddin (24), warga Jalan Musyawarah, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

Menurut Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama, aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku terjadi, pada Senin (6/5/2024) lalu.

Katanya, pelaku ini ditangkap setelah mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban bernama Darwin Damanik (29) warga Jalan Manggis, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved