Berita Medan

KIP Sumut Kabulkan Permohonan Sengketa Informasi, Soal Dugaan Temuan Mayat di UNPRI Medan

Sidang tersebut diputus oleh Majelis Komisioner yang dipimpin oleh Dedy Ardiansyah, Dr Abdul Harris dan M Syafii Sitorus.

|
Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN
Kolase foto petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan saat melakukan olah tempat kejadian perkara (kiri), dan mobil pikap yang diduga membawa bak biru disinyalir berisi dua mayat dari kampus UNPRI. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumut, kembali melanjutkan persidangan sengketa informasi publik, terkait kasus dugaan temuan mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Medan.

Sidang dengan agenda putusan itu berlangsung di Kantor KIP Sumut Jalan Alfalah, Kota Medan, pada Senin (3/6/2024) kemarin.

Sidang tersebut diputus oleh Majelis Komisioner yang dipimpin oleh Dedy Ardiansyah, Dr Abdul Harris dan M Syafii Sitorus.

Pemohon sidang sengketa informasi publik itu yakni seorang warga Kota Medan, bernama Rio Darmawan Surbakti, yang terdaftar dengan perkara register nomor 11/KIP-SU/S/III/2024.

Menurut kuasa hukum pemohon, Kiki Fitri Magdalena Manurung, dari Aliansi Advokat Sitop Hoaks, sidang tersebut juga dihadiri oleh pihak UNPRI yang diwakili oleh kuasa hukumnya Devi Marlin dan Herman Brahmana.

"Sengketa informasi publik tersebut diajukan oleh pemohon, dikarenakan tidak adanya tanggapan atau balasan dari pihak UNPRI, untuk memberikan data yang dimohonkan terkait dugaan penemuan mayat di UNPRI pada Desember 2023 lalu," kata Kiki kepada Tribun Medan, Rabu (5/6/2024).

Katanya, sebelum kasus tersebut dilaporkan ke KIP Sumut pihaknya juga telah melayangkan surat pemohon tertanggal 14 Desember 2023 dan 9 Januari 2024, serta telah diterima oleh pihak UNPRI.

Ia juga membeberkan isi surat permohonan yang dilayangkan ke pihak UNPRI yakni.

1. Data identitas mayat yang digunakan sebagai media belajar praktikum anatomi Fakultas Kedokteran sejak Fakultas Kedokteran UNPRI berdiri.

2. Data jumlah mayat yang digunakan sebagai media belajar praktikum anatomi Fakultas Kedokteran sejak Fakultas Kedokteran UNPRI berdiri.

3. Data perolehan asal usul mayat yang digunakan sebagai media belajar praktikum anatomi Fakultas Kedokteran sejak Fakultas Kedokteran UNPRI berdiri.

4. Data penyebab atau riwayat kematian mayat yang digunakan sebagai media belajar praktikum anatomi Fakultas Kedokteran sejak Fakultas Kedokteran UNPRI berdiri.

5. Data anatomi tubuh yang digunakan sebagai media belajar praktikum Fakultas Kedokteran sejak Fakultas Kedokteran UNPRI berdiri.

6. Data tindakan terhadap mayat pasca digunakan sebagai bahan media belajar praktikum anatomi Fakultas Kedokteran sejak Fakultas Kedokteran UNPRI berdiri.

"Setelah mengikuti jalannya persidangan, didapati fakta bahwa permohonan informasi yang dimohonkan oleh pemohon berupa dokumen dan data sesuai dengan Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," sebutnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved