Breaking News

Sumut Terkini

Polisi Tilang 35 Pelanggaran Kasat Mata, 30 Lainnya Ditegur Tidak Bayar Pajak

Dalam razia tersebut, petugas menilang 35 pelanggar Kasat mata, dan 30 lainnya diberi teguran akibat belum membayar pajak kendaraan. 

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIF
Polisi tilang pelajar tidak menggunakan helm dan tidak membawa surat kelengkapan kendaraan di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Senin (3/6/2024). Petugas mengaku ada 35 pelanggar ditilang, dan 30 kendaraan diberikan teguran tidak membayar pajak. 

Lanjutnya, pengemudi tersebut memperoleh SIM tersebut dari seorang calo di Jambi yang membuka jasa pengurusan SIM. 

Petugas Satlantas Polres Asahan temukan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu dalam razia gabungan terkait pajak kendaraan di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Senin (3/6/2024).
Petugas Satlantas Polres Asahan temukan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu dalam razia gabungan terkait pajak kendaraan di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Senin (3/6/2024). (TRIBUN MEDAN/ALIF)

"Katanya buat di Jambi, dia buat sama calo di rumah makan. Maka dari itu, ini akan kita dalami," katanya. 

Ia mengimbau kepada masyarakat agar jangan mudah tertipu oleh calo yang mencari keuntungan dalam pengurusan surat-surat kendaraan. 

"Dokumen negara dan dokumen pribadi ini harus berhati-hati, jangan sembarangan diserahkan ke orang, karena di khawatirkan di salah gunakan dan jadi ajang penipuan," pungkasnya. 

(cr2/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved