Sumut Terkini
Polisi Tilang 35 Pelanggaran Kasat Mata, 30 Lainnya Ditegur Tidak Bayar Pajak
Dalam razia tersebut, petugas menilang 35 pelanggar Kasat mata, dan 30 lainnya diberi teguran akibat belum membayar pajak kendaraan.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Razia gabungan dilakukan oleh satuan lalulintas Polres Asahan dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Asahan di Jalan Jendral Sudirman, dan Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Kisaran Barat, Senin (3/6/2024).
Puluhan sepeda motor tidak menggunakan helm, terpantau putar arah setelah melihat palang razia dan petugas yang berbaris di sepanjang Jalan Sudirman dan Imam Bonjol.
Dalam razia tersebut, petugas menilang 35 pelanggar Kasat mata, dan 30 lainnya diberi teguran akibat belum membayar pajak kendaraan.
"Kami melakukan razia di dua lokasi. Di Jalan Lintas Sumatera, Jalan Jendral Sudirman, dan di Jalan Imam Bonjol, Kota Kisaran," kata Kanit Regiden Satlantas Polres Asahan, IPTU Syamsul Bahri.
Lanjutnya, rata-rata pengendara yang ditilang dikarenakan tidak menggunakan helm, dan melakukan pelanggaran Kasat mata.
"Rata-rata pelanggar Kasat mata dan anak sekolah. Tidak menggunakan helm dan melawan arus," kata Syamsul.
Sedangkan 30 orang yang tidak membayarkan pajak, disediakan posko mobil samsat keliling untuk pembayaran langsung yang dilakukan pengendara.
"Satu unit mobil samsat keliling disediakan untuk melakukan pembayaran langsung oleh pengendara yang belum membayar pajak. Satu dari penunggak pajak, langsung membayarkan di tempat," ungkapnya.
Dalam amatan tribun-medan.com, banyak kendaraan barang yang tidak mengganti platnya, namun pajak sudah dibayar.
Beberapa pengendara mengaku masih belum memiliki waktu untuk mengambil plat nomor dikarenakan sedang sibuk bekerja.
Razia gabungan yang dilakukan oleh Satlantas polres Asahan dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sumatera Utara di Jalan Lintas Sumatera, Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Senin (3/6/2024).
Razia mengenai pajak kendaraan ini, petugas menemukan satu pengendara dengan surat izin mengemudi (SIM) palsu.
Pengendara yang mengaku datang dari arah Rantauprapat ini kedapatan membawa SIM palsu.
Hal tersebut diketahui petugas sebab stiker yang menempel di SIM pengemudi tersebut lepas. kasat lantas Polres Asahan, AKP Dwi Himawan Chandra mengaku akan membawa temuan ini ke Satreskrim Polres Asahan.
"Kami menemukan satu orang pengemudi dengan menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu," kata Kasat Lantas.
Lanjutnya, pengemudi tersebut memperoleh SIM tersebut dari seorang calo di Jambi yang membuka jasa pengurusan SIM.
"Katanya buat di Jambi, dia buat sama calo di rumah makan. Maka dari itu, ini akan kita dalami," katanya.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar jangan mudah tertipu oleh calo yang mencari keuntungan dalam pengurusan surat-surat kendaraan.
"Dokumen negara dan dokumen pribadi ini harus berhati-hati, jangan sembarangan diserahkan ke orang, karena di khawatirkan di salah gunakan dan jadi ajang penipuan," pungkasnya.
(cr2/tribun-medan.com)
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
| Warga Miskin di Deli Serdang Bingung Setelah Disuruh Mundur jadi PKH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Polisi-tilang-pelajar-tidak-menggunakan-helm-dan-tidak-membawa-surat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.