Sumut Terkini
Kejari Karo Sebut 3 Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi Huntap Sinabung Sudah Jalani Sidang Perdana
Berdasarkan keterangan dari Kasi Intel Kejari Karo I L Nardo Sitepu, ketiga orang terdakwa dalam kasus ini sudah menjalani sidang perdana.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo membeberkan tentang perkembangan kasus dugaan korupsi pembangunan Hunian Tetap (Huntap) korban erupsi Gunung Sinabung.
Berdasarkan keterangan dari Kasi Intel Kejari Karo I L Nardo Sitepu, ketiga orang terdakwa dalam kasus ini sudah menjalani sidang perdana.
"Untuk perkembangan terbaru, kemarin sudah dilakukan sidang perdana terhadap tiga orang terdakwa," ujar Nardo, Jumat (31/5/2024).
Diungkapkan Nardo, sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Medan tersebut beragendakan pembacaan dakwaan. Dirinya menjelaskan, pada sidang kemarin ketiga terdakwa yaitu PS, SG, dan SG tersebut juga dihadirkan untuk mendengarkan dakwaan.
"Di sidang perdana kemarin, jaksa penuntut umum dari Kejari Karo membacakan surat dakwaan sesuai dengan kasus yang dijalani oleh ketiga terdakwa," ungkapnya.
Ketika ditanya perihal isi dari surat dakwaan, dirinya masih belum bisa memberikan secara detil. Lebih lanjut, pada pekan depan dirinya mengaku sidang akan kembali digelar dengan agenda eksepsi dari para terdakwa.
Sebagai informasi, kasus yang menjerat ketiga terdakwa ini berasal dari proyek pengadaan rumah untuk korban erupsi Gunung Sinabung, yang berada di Gang Garuda, Kabanjahe. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Korupsi pada Selasa (20/2/2024) lalu.
Dari hasil penyidikan, para pelaku ini terbukti melakukan tidak pidana yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar.
Dari audit yang dilakukan oleh oleh tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3.415.686.031,05.
(mns/tribun-medan.com)
| Bobby Nasution Sepakat TPL Ditutup Usai Bertemu Dengan Tetua Adat: Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Suasana-di-Kantor-Kejari-Karo-yang-berada-di-Jalan-Jamin-Ginting-Kabanjahe.jpg)