Robohkan Mall Centre Point

BPN Medan Pastikan Lahan Mall Centre Point Milik PT KAI

Sejumlah alat berat yang bertuliskan Dinas SDABMBK diparkirkan di jalan jawa depan Mal Centre Point, Rabu (29/5/2024). DPRD Medan dukung Pemko untuk l

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Sejumlah alat berat parkir di depan Mal Centre Point, Jalan Jawa, Medan, Rabu (29/5/2024). Pemerintah Kota Medan masih menyegel Mal Centre Point terkait penunggak an pembayaran retribusi dan pajak bangunan. 

Namun, apabila sampai tenggat waktu yang diminta Mall Centre Point tidak membayar pelunasan pajak, maka akan ditindak kembali.
  
"Tentunya sesuai dengan tanggal yang mereka janjikan tidak mereka lakukan pelunasan ya pastinya kita akan bertindak lagi, sesuai dengan apa yang sudah kita lakukan sekarang yang kita tangguhkan," ucapnya.

Wali Kota Bobby Nasution, tetap siagakan alat berat di halaman Mall Centre Point jalan Jawa Kecamatan Medan Timur, Kamis (30/5/2024). 

Alat berat ini tetap disiagakan, meski Bobby Nasution menyatakan untuk menunda pembongkaran Mal Centre Point pada Rabu (29/5/2024) malam. 

Untuk diketahui, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Medan Endar Sutan Lubis mengatakan, Mal Centre Point  masih disegel hingga saat ini,  Senin (20/5/2024). 

Endar menjelaskan, penyegelan pusat perbelanjaan yang terletak di jalan Jawa Gang Buntu kecamatan Medan Timur  ini karena bangunan  tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dulu disebut dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Menurut Endar, karena tidak memiliki PBG, makanya pihak Mal Centre Point tidak bisa  membayar pajak sebesar Rp 250 miliar.  

"Jadi begini Mall Centre Point disegel bukan karena tunggakan pajak. Tetapi, bangunan tersebut tidak punya PBG. Kalau dulu dinamakan IMB.  Makanya, mereka diwajibkan untuk mengurus PBG dulu  baru bisa bayar pajak," ucapnya kepada Tribun Medan, Senin (20/5/2024).  

Sejumlah alat berat yang bertuliskan Dinas SDABMBK diparkirkan di jalan jawa depan  Mal Centre Point, Rabu (29/5/2024). Ditegaskan Topan, apabila Mal Centre Point tidak kunjung membayar hingga esok hari, maka bangunan tersebut akan dibongkar.
Sejumlah alat berat yang bertuliskan Dinas SDABMBK diparkirkan di jalan jawa depan Mal Centre Point, Rabu (29/5/2024). Ditegaskan Topan, apabila Mal Centre Point tidak kunjung membayar hingga esok hari, maka bangunan tersebut akan dibongkar. (TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI)

Endar membenarkan, Mall Centre Point tidak pernah membayar pajak retribusi, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan  Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) sejak tahun 2011. 

"Sementara untuk mengurus PBG, pihak Mall Centre Point belum bisa mengurus. Karena ada lahan tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).  Makanya, kita minta PT KAI dan PT Arga Citra Kharisma (ACK) untuk bekerja sama dalam hal ini," jelasnya. 

Setelah ada kerja sama, kata Endar, pihak Centre Point akan mengurus PBG. Kemudian,  akan membayar pajak ke Pemko Medan.

"Makanya kita tunggulah ini. Sampai akhir Mei sesuai arahan pak Wali, jika tidak ada juga kejelasan, akan dibongkar," jelasnya.  

Dikatakan Endar, pajak sebesar Rp250 miliar itu terdiri dari  pajak BPHTB sebesar Rp 250 dan  pajak PBG Rp 40 miliar. 

Disinggung kenapa baru menyegel Mall Centre Point karena tidak memiliki PBG, padahal sudah berdiri sejak tahun 2011, Endar tidak menjawab secara gamblang.

"Sebenarnya dari dulu juga sudah pernah kita segel karena tidak bayar PBB. Tapi, karena tidak ada keinginan kuat dari pihak Mal Centre Point untuk membuat PBG, makanya, tahun ini baru kita segel. Tujuannya supaya ada penyelesaian kerja sama dengan kedua belah pihak. Dan segera membuat PBG ke Pemko Medan," ucapnya.

Endar menegaskan, penyegelan Mall Centre Point akan dibuka, apabila telah membuat PBG dan membayar pajak sebesar Rp 250 miliar. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved