Robohkan Mall Centre Point

BPN Medan Pastikan Lahan Mall Centre Point Milik PT KAI

Sejumlah alat berat yang bertuliskan Dinas SDABMBK diparkirkan di jalan jawa depan Mal Centre Point, Rabu (29/5/2024). DPRD Medan dukung Pemko untuk l

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Sejumlah alat berat parkir di depan Mal Centre Point, Jalan Jawa, Medan, Rabu (29/5/2024). Pemerintah Kota Medan masih menyegel Mal Centre Point terkait penunggak an pembayaran retribusi dan pajak bangunan. 

Dikatakannya, setelah pembayaran BPHTB, barulah pihak PT ACK  masuk dalam pembayaran PBG.  

"Setelah seluruh pembayaran  dilakukan maka bangunan tersebut sudah legal," jelasnya.

Pj Sekda Medan Topan Obaja Ginting menunjukkan bukti pembayaran pajak dari PT KAI, Kamis (30/5/2024).  Topan mengatakan, PT ACK meminta Pemko beri tenggat waktu pembayaran sampai 19 Juni 2024 mendatang.
Pj Sekda Medan Topan Obaja Ginting menunjukkan bukti pembayaran pajak dari PT KAI, Kamis (30/5/2024).  Topan mengatakan, PT ACK meminta Pemko beri tenggat waktu pembayaran sampai 19 Juni 2024 mendatang. (TRIBUN MEDAN/ANISA)

PT ACK, pemilik Mall Centre Point meminta tenggat waktu membayar sisa uang pajak sebesar Rp 143 miliar pada 19 Juni 2024 mendatang.

Apabila dengan tenggat waktu tersebut tidak dibayar maka pihaknya akan melakukan penyegelan dan akan merobohkan dengan menggunakan alat berat tersebut.

"Ini kita sampaikan bahwa  sesuai dengan apa yang disampaikan pak wali di Melayu Serumpun tadi malam perusahaan sudah membayar sebesar Rp 107 miliar," jelasnya, Kamis (30/5/2024).

Pemko Medan Buka Segel Centre Point Medan

Penjabat Sekretaris Daerah ( PJ Sekda) Medan, Topan Obaja Ginting  mengatakan, PT Arga Citra Kharisma (ACK) mengajukan permohonan agar Pemko Medan membuka segel dan tarik alat berat dari Mall Centre Point, Kamis (30/5/2024).

Topan menjelaskan permohonan tersebut pun disetujui Pemko Medan. 

Sebab sudah ada niat baik dari PT ACK dan PT KAI untuk melunasi sebagian tunggakan pajak.

Menurut Topan, alasan pihaknya menyetujui  untuk membuka segel dan tarik alat berat  sebab masih banyak  tenan usaha yang bergantung  di Mal Centre Point.

Begitupun dengan masih banyak pegawai  yang masih mencari nafkah di sana.

"Hari ini PT ACK menyurati kita,  dan memohon untuk membuka segel dan memohon untuk menarik alat berat dari Mall Centre Point   (MCP)," jelasnya.

Sejumlah alat berat yang bertuliskan Dinas SDABMBK diparkirkan di Jalan Jawa depan Mall Centre Point, Rabu (29/5/2024). Wali Kota Medan Bobby Nasution akan tunda pembongkaran Mal Centre Point (TRIBUN MEDAN/ANISA)
Untuk itu, kata Topan pihaknya menangguhkan penyegelan dan pembongkaran Mall Centre Point.

"Karena sudah ada niat baik, sudah ada yang mereka bayarkan, ada perekonomian di sana, serta ada pekerja yang sudah dua minggu tidak bekerja, maka dengan alasan itu kita berikan penangguhan dan akan menarik penyegelan," jelasnya.

Untuk itu, Topan mengatakan akan meminta pihak Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menarik penyegelan tersebut.

"Kita akan perintahkan alat berat untuk digeser dan penyegelan Mall Centre Point akan dibuka hari ini," ucapnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved