Robohkan Mall Centre Point

Masyarakat Sayangkan Mall Centre Point Disegel, Kaget Ternyata Nunggak Pajak Rp 250 Miliar

Masyarakat yang berada di sekitaran Mall Centre Point dan pengunjung kaget saat mengetahui mal tersebut harus disegel

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Sejumlah alat berat parkir di depan Mal Centre Point, Jalan Jawa, Medan, Rabu (29/5/2024). Pemerintah Kota Medan masih menyegel Mal Centre Point terkait penunggak an pembayaran retribusi dan pajak bangunan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Masyarakat yang berada di sekitaran Mall Centre Point dan pengunjung kaget saat mengetahui mal tersebut harus disegel karena menunggak pajak hingga Rp 250 miliar.

Affandi, pengunjung mengatakan, sebelumnya tidak tahu jika mal yang berada di Jalan Jawa tersebut sudah disegel.

"Saya ga tau kalau mal ini (Centre Point) disegel. Baru tahu pas sampai dan ada tulisan besar kalau disegel," ujarnya yang datang bersama keluarga.

Mau tidak mau, iapun membawa keluarganya untuk mengunjungi mal lain.

"Sempat dengar tapi kayak ga percaya, makanya datang dan ternyata benar disegel," tuturnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Arini.

Warga Jalan Simalingkar ini juga baru tahu kalau Mall Centre Point sudah disegel.

"Tadinya ke cepo (Centre Point) mau nonton bioskop. Tapi pas sampai depan kaget ada tulisan besar sama ada alat berat," katanya.

Ia juga kaget waktu mendengar kalau Mall Centre Point disegel karena menunggak pajak dengan nominal yang cukup besar.

"Kagetlah, mal seramai dan sebesar ini bisa nunggak pajak. Lumayan banyak pula itu," tuturnya.

Sejumlah alat berat yang bertuliskan Dinas SDABMBK diparkirkan di jalan jawa depan  Mal Centre Point, Rabu (29/5/2024). DPRD Medan dukung Pemko untuk lakukan tindakan tegas terhadap Mal Centre Point
Sejumlah alat berat yang bertuliskan Dinas SDABMBK diparkirkan di jalan jawa depan Mal Centre Point, Rabu (29/5/2024). DPRD Medan dukung Pemko untuk lakukan tindakan tegas terhadap Mal Centre Point (TRIBUN MEDAN/ANISA)

Mall Centre Point masih disegel hingga hari ini, Rabu (29/5/2024).

Pantauan Tribun Medan, sejumlah alat berat diparkirkan di halaman depan mal yang berada di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur tersebut.

Alat berat ini diletakkan, sebab Mal Centre Point tak kunjung membuat  Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan tak  membayar pajak sebesar Rp 250 miliar kepada Pemko Medan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Medan, Endar Sutan Lubis mengatakan, penyegelan Mall Centre Point hingga saat ini karena bangunan  tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dulu disebut dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Menurut Endar, karena tidak memiliki PBG, makanya pihak Mall Centre Point tidak bisa membayar pajak sebesar Rp 250 miliar.  

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved