Robohkan Mall Centre Point
Masyarakat Sayangkan Mall Centre Point Disegel, Kaget Ternyata Nunggak Pajak Rp 250 Miliar
Masyarakat yang berada di sekitaran Mall Centre Point dan pengunjung kaget saat mengetahui mal tersebut harus disegel
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Masyarakat yang berada di sekitaran Mall Centre Point dan pengunjung kaget saat mengetahui mal tersebut harus disegel karena menunggak pajak hingga Rp 250 miliar.
Affandi, pengunjung mengatakan, sebelumnya tidak tahu jika mal yang berada di Jalan Jawa tersebut sudah disegel.
"Saya ga tau kalau mal ini (Centre Point) disegel. Baru tahu pas sampai dan ada tulisan besar kalau disegel," ujarnya yang datang bersama keluarga.
Mau tidak mau, iapun membawa keluarganya untuk mengunjungi mal lain.
"Sempat dengar tapi kayak ga percaya, makanya datang dan ternyata benar disegel," tuturnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Arini.
Warga Jalan Simalingkar ini juga baru tahu kalau Mall Centre Point sudah disegel.
"Tadinya ke cepo (Centre Point) mau nonton bioskop. Tapi pas sampai depan kaget ada tulisan besar sama ada alat berat," katanya.
Ia juga kaget waktu mendengar kalau Mall Centre Point disegel karena menunggak pajak dengan nominal yang cukup besar.
"Kagetlah, mal seramai dan sebesar ini bisa nunggak pajak. Lumayan banyak pula itu," tuturnya.
Mall Centre Point masih disegel hingga hari ini, Rabu (29/5/2024).
Pantauan Tribun Medan, sejumlah alat berat diparkirkan di halaman depan mal yang berada di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur tersebut.
Alat berat ini diletakkan, sebab Mal Centre Point tak kunjung membuat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan tak membayar pajak sebesar Rp 250 miliar kepada Pemko Medan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Medan, Endar Sutan Lubis mengatakan, penyegelan Mall Centre Point hingga saat ini karena bangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dulu disebut dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menurut Endar, karena tidak memiliki PBG, makanya pihak Mall Centre Point tidak bisa membayar pajak sebesar Rp 250 miliar.
| Mall Centre Point Tak Jadi Dibongkar Hari Ini, PT ACK Mendadak Bayar Rp 107 Miliar |
|
|---|
| PT ACK Sudah Bayar Rp 107 Miliar Tunggakan Pajak, Pemko Medan Tunda Pembongkaran Mall Centre Point |
|
|---|
| Wali Kota Bobby Sebut PT ACK Pemilik Mall Centre Point Mendadak Bayar Tunggakan Pajak Rp 107 Miliar |
|
|---|
| Mal Centre Point Besok Dirobohkan, PT ACK Mendadak Bayar Pajak Rp 107 Miliar dari 250 Miliar |
|
|---|
| BPN Medan Pastikan Lahan Mall Centre Point Milik PT KAI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sejumlah-alat-berat-parkir-di-depan-Mal-Centre-Point-Jalan-Jawa-Medan.jpg)