Robohkan Mall Centre Point

BPN Medan Pastikan Lahan Mall Centre Point Milik PT KAI

Sejumlah alat berat yang bertuliskan Dinas SDABMBK diparkirkan di jalan jawa depan Mal Centre Point, Rabu (29/5/2024). DPRD Medan dukung Pemko untuk l

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Sejumlah alat berat parkir di depan Mal Centre Point, Jalan Jawa, Medan, Rabu (29/5/2024). Pemerintah Kota Medan masih menyegel Mal Centre Point terkait penunggak an pembayaran retribusi dan pajak bangunan. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan memastikan lahan yang digunakan Mall Centre Point Medan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Kepala BPN Medan Reza Andrian Fachri mengatakan, soal kepemilikan lahan yang berada di Jalan Jawa sudah inkrah.

"Status tanah sudah inkrah memang putusan ini adalah haknya PT Kereta Api Indonesia (KAI). Nanti KAI bekerjsama PT Arga Citra Kharisma

Jadi tanahnya ini milik negara, KAI,"kata Kepala BPN Medan Reza Andrian Fachri, diwawancarai di depan Mall Centre Point, Rabu (15/5/2024).

BPN menjelaskan, lahan PT Kereta Api Indonesia yang digarap pihak Mal Centre Point seluas 3,1 hektar.

Bukan cuma mal, melainkan termasuk apartemen yang di dalamnya.

"Kalau yang ini sedang berproses ini 3,1 hektar termasuk apartemen, tutupnya.

Sejumlah alat berat yang bertuliskan Dinas SDABMBK diparkirkan di jalan jawa depan  Mal Centre Point, Rabu (29/5/2024). DPRD Medan dukung Pemko untuk lakukan tindakan tegas terhadap Mal Centre Point
Sejumlah alat berat yang bertuliskan Dinas SDABMBK diparkirkan di jalan jawa depan Mal Centre Point, Rabu (29/5/2024). DPRD Medan dukung Pemko untuk lakukan tindakan tegas terhadap Mal Centre Point (TRIBUN MEDAN/ANISA)

PT KAI BAYAR TUNGGAKAN RP 107 MILIAR

Sebelumnya Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda) Medan, Topan Obaja Ginting, mengatakan, yang membayar tunggakan pajak sebesar Rp 107 miliar itu bukanlah PT Arga Citra Kharisma (ACK) melainkan PT Kereta Api Indonesia (KAI).

"Sebenarnya ini PT KAI yang membayar ke kas Pemko sebesar Rp 107.368.819. Mereka membayar pada pukul 16.00 WIB dan sudah masuk ke rekening Pemko Medan,"ucapnya.

Untuk itu, kata Topan, sisa pembayaran akan dilakukan oleh pihak PT ACK ke Pemko Medan.

"Jadi begini, Hak Pengelolaan (HPL) lahan dimiliki oleh PT KAI. Tapi sudah lama mati. Jadi untuk kerja sama ini harus dihidupkan kembali. Dan itu menjadi tanggung jawab PT KAI untuk proses penghidupan kembali HPL nya," jelasnya.

Sementara untuk Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ini kewajiban dari PT ACK untuk membayarnya.

"Setelah ada BPHTB maka PT KAI akan berkontrak dengan PT ACK. Kemudian PT ACK akan membuat permohonan.  Jadi biasanya terjadi sewa menyewa seperti itu, ini memang tanahnya di PPN, biasanya yang seperti itu akan ada peningkatan hak ke Hak Guna Bangunan  di atas Hak Pengelolaan," ucapnya.

Untuk itu, kata Topan  jumlah besaran pembayaran BPHTB  hampir sama dengan HPL.

"Tapi mungkin lebih kecil karena lokasi yang dipakai PT ACK ternyata lebih kecil dari pada  yang tertera dalam surat hak yang miliki oleh PT KAI," ucapnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved