Berita Viral

Sosok Erzaldi Rosman Eks Gubernur Babel Diperiksa Kasus Korupsi Timah, Hartanya Naik Tiap Tahun

Kasus korupsi tata niaga timah masuk babak baru. Setelah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, Kejaksaan Agung mulai memeriksa mantan Gubernur Bangka

HO
Erzaldi Rosman Djohan 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus korupsi tata niaga timah masuk babak baru. Setelah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, Kejaksaan Agung mulai memeriksa mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan

Kasus korupsi timah telah merugikan negara mencapai Rp 271 triliun. Kasus ini membongkar praktik tambang ilegal. 

Akibat pembongkaran kasus korupsi timah, sebuah kabar buruk menyerang Kejagung. 

Jampidsus Febri Ardiansyah dibuntuti anggota Densus 88 yang diduga suruhan dari jenderal purn inisial B yang disebut membekingi tambang ilegal di Bangka. 

Terbaru, penyidik Kejagung memeriksa mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan terkait kasus tersebut.

"Ada pemeriksaan mantan Gubernur Bangka Belitung di sana juga, perkara Timah," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Senin (27/5/2024).

Baca juga: Hitungan Hari, Bupati Labuhanbatu Akan Jalani Sidang Perdana di PN Medan Kasus OTT Suap Rp 1,7 M

Baca juga: DISELINGKUHI Saat Hamil, Tengku Dewi Kini tak Sudi Lahiran Ditemani Andrew Andika: Sendiri Aja

Selain itu, Ketut mengatakan ada tiga orang lainnya yang juga diperiksa menjadi saksi dalam perkara ini.

Ketiganya adalah HT selaku Direktur CV Maria Kita selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk, PSP selaku Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama (Mitra IUJP PT Timah Tbk) dan HS selaku Direktur CV Jaya Mandiri selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk.

"Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dan kawan-kawan," ucapnya.

Lebih lanjut, Ketut mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Meski begitu, Ketut belum membeberkan secara rinci pemeriksaan yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut.

Dalam perkara korupsi komoditas timah ini Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka termasuk obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.

mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan
mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan (HO)

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan, terdapat penyelenggara negara, yakni:

Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana;
Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo;
Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN);
Mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT);
Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018, Emil Emindra (EML);
Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW).
Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni:

Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN);
Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY);
Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN;
General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL);
Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI);
Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang;
Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang;
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP);
Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA);
Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim;
Perwakilan PT RBT, Harvey Moeis;
Owner PT TIN, Hendry Lie; dan Marketing PT TIN, Fandy Lingga.
Sedangkan dalam obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved