Berita Medan

Hitungan Hari, Bupati Labuhanbatu Akan Jalani Sidang Perdana di PN Medan Kasus OTT Suap Rp 1,7 M

Tak hanya itu, Soniady pun telah membeberkan susunan Majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PENYIDIK KPK menunjukkan barang bukti berupa uang terkait operasi tangkap tangan (OTT)Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2024) malam. KPK resmi menahan Erik Adtrada Ritonga bersama tiga tersangka lainnya pasca operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Hitungan hari, Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga akan jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Tak sendirian, selain Erik, Rudi Syahputra selaku anggota DPRD Labuhanbatu pun turut diadili.

Keduanya diketahui akan duduk dikursi pesakitan karena terjerat kasus suap.

Kedua pejabat di Labuhanbatu itu, diketahui terlibat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp 1,7 miliar. 

Dikatakan Humas PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, bahwa sidang pembacaan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa akan digelar pada Kamis mendatang.

"Sudah (dilimpahkan berkas perkaranya). Diagendakan (sidang perdana) tanggal 30," kata Soniady, Senin (27/5/24).

Tak hanya itu, Soniady pun telah membeberkan susunan Majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut.

Adapun yang menjadi Ketua Majelis hakim yakni Asad Rahim Lubis.

"Kemudian, Sulhanuddin dan Ibnu Kholik masing-masing bertindak sebagai Hakim Anggota," bebernya.

Diketahui, selain kedua terdakwa yang akan menjalani persidangan, empat orang sebelumnya telah menjalani persidangan di PN Medan dalam perkara yang sama.

Keempat terdakwa tersebut yakni  Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Yusrial Suprianto Pasaribu, Efendy Sahputra alias Asiong, Fazarsyah Putra, dan Wahyu Ramdhani Siregar.

Kini, proses persidangan terhadap keempat terdakwa masih bergulir di PN Medan dalam agenda keterangan saksi.

(cr28/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved