Sumut Terkini

Sabung Ayam di Tanah Jawa, Polres Simalungun Amankan 7 Pemuda

Dalam operasi ini, polisi mengamankan tujuh orang warga yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

|
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
HO
Kondisi tempat sabung ayam di Desa Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Selasa (21/5/2024) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Polres Simalungun menggerebek lokasi perjudian sabung ayam di Desa Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, pada Selasa (17/5/2024).

Dalam operasi ini, polisi mengamankan tujuh orang warga yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

Penggerebekan dilakukan di perladangan sawit Pondok Batu milik Sartini. Ketujuh masyarakat yang berada dilokasi diamankan dan dilakukan pemeriksaan adalah RE (30), JR (19), MT (40), IP (36), J (61), MP (33), dan FH (19), seluruhnya merupakan warga Desa Balimbingan,  Kecamatan Tanah Jawa. 

Namun, pengelola gelanggang sabung ayam dan bandar judi berhasil melarikan diri dan kini dalam pengejaran polisi.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengatakan, selain mengamankan, polisi juga membawa belasan barang bukti terkait kasus tersebut. 

"Barang bukti yang disita meliputi 17 unit sepeda motor, dua ekor ayam jantan, gelanggang sabung ayam, spanduk peraturan permainan perjudian, serta papan ronde," kata Yanuar. 

Operasi penggerebekan ini adalah bagian dari upaya Polres Simalungun untuk memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.

Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.

(alj/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved