Berita Medan
Mekanisme dan Aturan Terkini Penetapan UKT, Ini yang Berhak Masuk Golongan I
Di samping itu, penggolongan yang tidak sesuai kemampuan orang tua mahasiswa kerap menjadi pertanyaan.
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di beberapa universitas menjadi sorotan belakangan ini, satu diantaranya yakni Universitas Sumatera Utara (USU).
Di samping itu, penggolongan yang tidak sesuai kemampuan orang tua mahasiswa kerap menjadi pertanyaan.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru-baru ini merilis aturan terbaru mengenai UKT melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024.
Menurut peraturan tersebut, tarif UKT untuk mahasiswa program diploma dan sarjana harus dibagi minimal menjadi dua kelompok, yaitu Kelompok I dengan tarif Rp 500.000 dan Kelompok II dengan tarif Rp 1.000.000.
Sementara itu, untuk penetapan golongan lainnya diberikan kewenangan kepada masing-masing universitas, berdasarkan nilai nominal maksimal yang setara dengan biaya kuliah tunggal (BKT) yang telah ditetapkan untuk setiap program studi.
Lantas siapa yang berhak mendapatkan UKT untuk golongan I yakni dengan besaran Rp 500 ribu per semester?
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Dikti no. 272/E1.1/KU/2013 tentang kisaran tarif UKT penjelasan mengenai Kelompok I, II, III, IV, dan V sebagai berikut:
Tarif UKT kelompok yang paling rendah (Kelompok I) rentangnya yang bisa dijangkau oleh masyarakat tidak mampu (misal: kuli bangunan, tukang becak, dll) misal Rp 0,- s.d. Rp 500.000.
Paling sedikit ada 5 persen dari total mahasiswa yang diterima membayar UKT Kelompok I.
Untuk Kelompok III s.d V masing-masing membayar UKT sesuai dengan kemampuan ekonominya, di mana Kelompok V merupakan kelompok dengan UKT tertinggi sesuai dengan program studi masing-masing.
Paling sedikit ada 5 persen dari total mahasiswa yang diterima membayar UKT Kelompok II dengan rentang Rp 500.000,- s.d. Rp 1.000.000,-.
Rektor USU, Muryanto Amin dalam dialog dengan mahasiswa beberapa waktu lalu menjelaskan, bagaimana alur penentuan UKT.
"Adapun alur pertama pengisian UKT dimulai dari pengisian data serta input berkas yang dilakukan mahasiswa pada laman registrasi.usu.ac.id," ujar rektor, Rabu (15/5/2024).
Kemudian pengisian data ekonomi mahasiwa, orangtua, dan atau wali yang membiayai di laman uktdatareg.usu.ac.id.
Selanjutnya sistem mengeluarkan kelompok UKT berdasarkan data total penghasilan yang diisi mahasiswa dengan rumus:
| Direktur PT DSS Ngaku ke Hakim Tilap Uang Perusahaan Rp 3 Milliar, Karyawan Tak Gajian |
|
|---|
| Pionir Midwest Rock dari Medan, Grass Park Hadir dengan Filosofi Taman Rumput dan Idealisme Genre |
|
|---|
| Sambil Menginang, Boru Ginting Memohon ke Presiden Usai Rumahnya Digusur Pemko Medan |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-kuliah-tunggal.jpg)