Berita Medan

Kejari Medan Terima Tahap II Perkara Penganiayaan, Kini Tersangka Ditahan di Rutan Tanjung Gusta

Pelimpahan tahap II itu diketahui dilakukan di gedung Kejari Medan dengan tersangka bernama Agung Biston yang melakukan penganiayaan terhadap seorang

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Seorang warga memfoto suasana di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Jalan Adinegoro Nomor 5, Kota Medan, Selasa (30/5) sore. Kejari Medan menerima pelimpahan berkas dan tersangka (tahap II) tersangka Aditya Hasibuan dalam perkara dugaan penganiayaan. 

"Jadi korban karena cemburu nanya soal siapa wanita yang ngechat itu. Tapi si laki-laki berkilah, dan langsung mukul mulut korban sampai bibirnya pecah. Setelah itu korban dicekik dan punggungnya juga di pukul, sampai memar," ungkapnya.

Thiongsen menjelaskan, beberapa saat usai keributan itu ibu pelaku pun datang dan mereka pulang.

Sesampainya di rumah, lantaran melihat korban yang babak belur ibu pelaku sempat menanyakan apa yang terjadi.

Kemudian, keduanya kembali lagi cekcok mulut di depan rumah pelaku.

Ibu pelaku yang panik langsung mencoba menenangkan keduanya dan membawa korban ke rumah sakit untuk mengobati luka yang di deritanya.

Setelah di obati korban pun pulang ke rumahnya, lalu orangtuanya yang melihat kondisinya dalam keadaan lebam-lebam tidak terima langsung membuat laporan ke Polsek Medan Timur.

"Orang tua korban nggak terima, makanya besok langsung buat LP di Polsek Medan Timur," ucapnya.

(cr28/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved