Breaking News

Berita Medan

Kejari Medan Terima Tahap II Perkara Penganiayaan, Kini Tersangka Ditahan di Rutan Tanjung Gusta

Pelimpahan tahap II itu diketahui dilakukan di gedung Kejari Medan dengan tersangka bernama Agung Biston yang melakukan penganiayaan terhadap seorang

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Seorang warga memfoto suasana di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Jalan Adinegoro Nomor 5, Kota Medan, Selasa (30/5) sore. Kejari Medan menerima pelimpahan berkas dan tersangka (tahap II) tersangka Aditya Hasibuan dalam perkara dugaan penganiayaan. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Perkara penganiayaan yang dilakukan terhadap rekan wanitanya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kini telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II).

Pelimpahan tahap II itu diketahui dilakukan di gedung Kejari Medan dengan tersangka bernama Agung Biston yang melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial JL (21).

Saat dikonfirmasi, Kasi Intel Kejari Medan Dapot Siagian membenarkan bahwa adanya pelimpahan barang bukti dan tersangka tersebut.

“Benar, hari ini kita telah menerima pelimpahan tahap II terkait kasus dugaan penganiyaan,” kata Dapot kepada Tribun Medan, Senin (20/5/2024).

Kemudian, lanjut Dapot, usai dilakukan tahap II, tersangka akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

“Terhadap tersangka AB dititipkan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari kedepan sembari tim Jaksa Penuntut Umum menyiapkan surat dakwaan untuk nantinya dilimpahkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan,” urainya.

Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan.

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita berinisial JL (21), menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh teman prianya berinisial AS.

Menurut sepupu korban, Thiongsen, Kejadian ini terjadi di parkiran salah satu mal di Kota Medan, pada Minggu (22/10/2023) kemarin.

Saat itu korban dengan teman prianya ini mengunjungi mal tersebut dengan mengendarai mobil.

"Awalnya mereka ini datang ke mal mau menjemput ibu dari teman prianya ini," kata Thiongsen kepada Tribun-medan, Rabu (25/10/2023).

Ia menyampaikan, setibanya di sana keduanya ini sempat cekcok lantaran korban mendapati pesan WhatsApp dari seorang wanita di handphone teman laki-lakinya itu.

"Pas di parkiran mobil, kebetulan korban ini yang nyetir sementara teman laki-lakinya tidur di bangku penumpang," sebutnya.

"Pas mereka nunggu di parkiran ada masuk pesan WhatsApp ke handphone teman laki-lakinya itu, nampak lah sama si korban," sambungnya.

Katanya, setelah terlibat cekcok pelaku langsung menganiaya korban berkali-kali, hingga lebam.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved