Cek Fakta

Cek Fakta Gaji ke 13 PNS Dihentikan Tahun Ini oleh Menteri Keuangan

Beberapa hrai terakhir beredar narasi soal gaji ke 13 PNS dihentikan oleh pemerintah. Berikut ini fakta sebenarnya

Editor: Array A Argus
INTERNET
SRI Mulyani 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Beberapa hari terakhir beredar sebuah narasi yang menyebutkan bahwa gaji ke 13 PNS dihentikan.

Narasi yang beredar di platform X atau Twitter itu menyebutkan, bahwa gaji ke 13 PNS dihentikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Namun, informasi ini sepenuhnya tidak benar.

Sebab, gaji ke 13 PNS sendiri akan segera dicairkan pada Juni 2024.

Dilansir dari Tribun Video, bahwa memang ada sejumlah golongan PNS yang tidak akan menerima gaji ke 13.

Baca juga: Deretan 10 Gaji Atlet Terbaru, Messi Kalah dari Pemain Golf, Cristiano Ronaldo Termahal

Mereka yang tidak menerima gaji ke 13 itu adalah pegawai yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara.

Selain itu, pegawai yang ditugaskan di luar instansi baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh tempat penugasan.

Adapun gaji ke 13 PNS meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Besarannya juga bervariasi, tergantung pangkat pegawai tersebut.

Perlu digarisbawahi, bahwa peraturan ini berlaku untuk PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Dengan demikian, informasi yang menyebut bahwa gaji ke-13 PNS dihentikan tidak benar.

Baca juga: Sosok Tatik Wuryanti, TKW di Amerika Raup Gaji Rp 100 Juta Per Bulan, Kerja Ringan: Bukan Sombong

Sebab, aturan mengenai pemberian gaji ke 13 PNS sendiri sudah diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa pencairan THR paling cepat H-10 sebelum hari raya atau setelahnya, sedangkan gaji ke-13 diberikan paling cepat Juni 2024 atau setelahnya.

Dengan demikian, gaji ke-13 PNS bukan dihentikan, melainkan tidak diberikan jika PNS tersebut sedang cuti atau ditugaskan diluar instansi. 

Pencairan Gaji ke 13

Dalam waktu dekat pemerintah akan segera mencairkan gaji ke 13 PNS, TNI dan Polri.

Rencananya, pencairan gaji ke 13 itu akan dilakukan pada Juni 2024.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved