Breaking News

Cek Fakta

Cek Fakta Gaji ke 13 PNS Dihentikan Tahun Ini oleh Menteri Keuangan

Beberapa hrai terakhir beredar narasi soal gaji ke 13 PNS dihentikan oleh pemerintah. Berikut ini fakta sebenarnya

Editor: Array A Argus
INTERNET
SRI Mulyani 

Seperti diketahui bersama, bahwa Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada tahun 2024.

Baca juga: 3 Bansos dari Pemerintah yang Cair pada Mei 2024

Peraturan ini menetapkan bahwa ada beberapa kategori ASN yang tidak berhak menerima THR dan Gaji Ke-13, yakni:

1. ASN yang sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara.

2. ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun di luar negeri, dan gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

Kebijakan pemberian THR dan Gaji Ke-13 tahun 2024 ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dengan memperkuat pengeluaran dari ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, yang pada gilirannya diharapkan akan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca juga: Jumlah Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3, Serta Cara Bayar Lewat HP

Menurut informasi yang dilansir dari situs menpan.go.id, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk THR tahun 2024 mencapai Rp 48,7 triliun, sedangkan anggaran untuk Gaji Ke-13 mencapai Rp 50,8 triliun.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak para ASN dan penerima tunjangan, serta memberikan dukungan kepada perekonomian nasional.

Besaran THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2024:

1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

  • Ketua/kepala Rp 26.299.000
  • Wakil ketua/wakil kepala atau sebutan lain Rp 24.721.200
  • Sekretaris Rp 23.420.250
  • Anggota Rp 23.420.250

Baca juga: Inilah 3 Jenis Bansos yang Akan Dikucurkan Pemko Medan Termasuk untuk Siswa, Mahasiswa dan IRT

2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

  • Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550
  • Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400
  • Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300
  • Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150

3. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. SD/SMP/sederajat

  • Masa kerja s/d 10 tahun Rp 3.571.050
  • Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 3.866.100
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500

Baca juga: NASIB Kubu 01 dan 03 di Sidang MK, Kesaksian 4 Menteri Untungkan 02: Bansos Tak Ada Unsur Politis

b. SMA/Diploma I/sederajat

  • Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.089.750
  • Masa kerja 10 tahun- 20 tahun Rp 4.456.200
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.884.600

c. Diploma II/Diploma III/sederajat

  • Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.573.800
  • Masa kerja 10 tahun-20 tahun Rp 4.971.750
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900

d. Strata I/Diploma IV/sederajat

  • Masa kerja s/d 10 tahun Rp 5.492.550
  • Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 5.967.150
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.521.550

e. Strata II/Strata III/sederajat

  • Masa kerja s/d 10 tahun Rp 6.470.100
  • Masa kerja 10 tahun
  • 20 tahun Rp 6.964.650
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150

(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved