Cek Fakta

CEK FAKTA Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025 yang Viral di Medsos

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa isu kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 tidak benar.

Editor: Array A Argus
Pinterest/Canva
GAJI ASN- Ilustrasi gaji PNS tahun 2025 yang dipastikan tidak naik. 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Narasi soal kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 begitu ramai dibicarakan di media sosial.

Beberapa pihak menyebut bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 beserta kenaikan gaji PNS akan segera diumumkan pemerintah.

Namun, informasi yang beredar di media sosial itu ternyata tidak benar setelah dicek fakta sebenarnya.

Baca juga: Gaji PNS 2026 Naik atau Tidak? Jawaban Menteri Keuangan Purbaya: Nanti Saya Dimarahi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 dan kenaikan gaji PNS hoaks.

"Hasil penelusuran yang dilakukan Tim Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital menemukan fakta bahwa narasi tersebut tidak benar. 

Fakta ini terverifikasi dengan adanya laporan, dilansir dari akun Instagram resmi PT Taspen @taspen, pihaknya menginformasikan pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025," dikutip dari website Komdigi, Kamis (11/12/2025).

Baca juga: Kabar Terbaru Kenaikan Gaji PNS, Selain Dapat Tunjangan Kinerja, Berikut Gaji PNS Sesuai Golongan

Taspen menegaskan besaran gaji pensiun masih mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar pengaturan gaji pokok ASN aktif dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar penetapan/penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS, dengan kenaikan pokok sebesar ± 12 persen mulai 1 Januari 2024.

Gaji PNS Berdasarkan PP No 5 tahun 2024

Ketentuan mengenai gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) masih merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.

Kenaikan terakhir diberikan pada Januari 2024 dengan besaran 8 persen. Hingga kini, nominal gaji tetap mengacu pada golongan PNS.

Simak tabel gaji PNS 2025 di sini.

Sementara itu, dilansir melalui Kompas.com, berikut rincian gaji pokok PNS tahun 2025 berdasarkan golongan:

UANG BARU- Ilustrasi uang baru rupiah pecahan Rp 1.000 hingga Rp 100.000. Saat ini pemerintah sedang mewacanakan redenominasi rupiah.
UANG BARU- Ilustrasi uang baru rupiah pecahan Rp 1.000 hingga Rp 100.000. Saat ini pemerintah sedang mewacanakan redenominasi rupiah. (Pinterest/syaafira)

Baca juga: Empat Hari Operasi Zebra 2025, Satlantas Polrestabes Medan Keluarkan 513 Teguran Tertulis

Golongan I

IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000

IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved