Cek Fakta
CEK FAKTA Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025 yang Viral di Medsos
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa isu kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 tidak benar.
Ringkasan Berita:
- Isu soal kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 sedang viral
- Komdigi memastikan bahwa isu tersebut tidak benar
- Mereka sudah melakukan verifikasi
- Taspen juga menegaskan tidak ada kenaikan gaji pensiunan PNS 2025
TRIBUN-MEDAN.COM,- Narasi soal kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 begitu ramai dibicarakan di media sosial.
Beberapa pihak menyebut bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 beserta kenaikan gaji PNS akan segera diumumkan pemerintah.
Namun, informasi yang beredar di media sosial itu ternyata tidak benar setelah dicek fakta sebenarnya.
Baca juga: Gaji PNS 2026 Naik atau Tidak? Jawaban Menteri Keuangan Purbaya: Nanti Saya Dimarahi
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 dan kenaikan gaji PNS hoaks.
"Hasil penelusuran yang dilakukan Tim Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital menemukan fakta bahwa narasi tersebut tidak benar.
Fakta ini terverifikasi dengan adanya laporan, dilansir dari akun Instagram resmi PT Taspen @taspen, pihaknya menginformasikan pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025," dikutip dari website Komdigi, Kamis (11/12/2025).
Baca juga: Kabar Terbaru Kenaikan Gaji PNS, Selain Dapat Tunjangan Kinerja, Berikut Gaji PNS Sesuai Golongan
Taspen menegaskan besaran gaji pensiun masih mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar pengaturan gaji pokok ASN aktif dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar penetapan/penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS, dengan kenaikan pokok sebesar ± 12 persen mulai 1 Januari 2024.
Gaji PNS Berdasarkan PP No 5 tahun 2024
Ketentuan mengenai gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) masih merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
Kenaikan terakhir diberikan pada Januari 2024 dengan besaran 8 persen. Hingga kini, nominal gaji tetap mengacu pada golongan PNS.
Simak tabel gaji PNS 2025 di sini.
Sementara itu, dilansir melalui Kompas.com, berikut rincian gaji pokok PNS tahun 2025 berdasarkan golongan:
Baca juga: Empat Hari Operasi Zebra 2025, Satlantas Polrestabes Medan Keluarkan 513 Teguran Tertulis
Golongan I
IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000
IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-kenaikan-gaji-pensiunan-PNS-2025.jpg)