TAG
PPK Medan Timur
-
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur divonis 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Selasa, 21 Mei 2024
-
Berikut Hal Memberatkan Yang Diterapkan Hakim Dalam Memvonis Tiga PPK Medan Timur Perkara Penggelembungan Suara Pemilu 2024
Selasa, 21 Mei 2024
-
Diketahui, ketiga PPK Medan Timur itu divonis pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp 25 juta subsider satu bulan kurungan.
Selasa, 21 Mei 2024
-
Saat dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting membenarkan, bahwa hari ini akan digelar sidang beragendakan putusan.
Selasa, 21 Mei 2024
-
Atas hal tersebut, Ibrohimsyah memohon kepada Majelis hakim agar membebaskan kedua terdakwa dari segala dakwaan JPU dan tuntutannya.
Senin, 20 Mei 2024
-
Ini isi pasal yang diterapkan Jaksa dalam menuntut tiga Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur perkara penggelembungan suara Pemilu 2024.
Jumat, 17 Mei 2024
-
Diketahui, tiga PPK Medan itu dituntut pidana penjara selama 12 bulan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Jumat, 17 Mei 2024
-
Adapun ketiga terdakwa yakni Muhammad Rachwi Ritonga (28), Junaidi Machmud (48), dan Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25).
Jumat, 17 Mei 2024
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved