Penggelembungan Suara di Medan Timur
Begini Ekspresi Ketua PPK Medan Timur setelah Dituntut 1 Tahun Penjara
Menurut Jaksa, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program penyelenggaraan Pemilihan Umum yang Jujur, adil proporsional dan akuntabel.
Editor:
Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Ketua PPK Medan Timur, Muhammad Rachwi Ritonga (28) saat mendengar nota tuntutan Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (17/5/2024). Terlihat Rachwi hanya bisa tertunduk lemas saat dituntut pidana dalam perkara penggelembungan suara Pemilu 2024.
Bahwa adanya penambahan suara terhadap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sehingga Netty Yuniati Siregar yang merupakan Calon Legislatif (Caleg) Kota Medan dari Partai Gerindra merasa dirugikan.
Hal itu dikarenakan, jumlah suara yang diperoleh Partai Gerindra sebanyak 6.526 suara dari 4 Kecamatan yakni Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Tembung, Medan Deli yang seharusnya jumlah suara tersebut dapat duduk di Legislatif Kota Medan.
"Sehingga, jumlah suara yang diperoleh Partai Gerindra tidak masuk untuk mendapatkan kursi kedua belas sesuai dengan pembagian dari KPU Kota Medan," jelasnya.
(cr28/tribun-medan.com)
Berita Terkait: #Penggelembungan Suara di Medan Timur
| Abdilla Hutasuhut Divonis 3 Bulan Penjara di PN Medan, Perkara Penggelembungan Suara Pemilu 2024 |
|
|---|
| Dituntut 12 Bulan Penjara, Ketua PPK Medan Timur Tertunduk Lemas |
|
|---|
| Ini Penjelasan Pasal yang Diterapkan Jaksa Tuntut Tiga PPK Medan Timur 1 Tahun Penjara |
|
|---|
| Daftar Pertimbangan Jaksa Menuntut Tiga PPK Medan Timur 1 Tahun Penjara |
|
|---|
| Ini Hal Memberatkan, Tiga PPK Medan Timur Perkara Penggelembungan Suara Dituntut 1 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ekspresi-Ketua-PPK-Medan-Timur_Muhammad-Rachwi-Ritonga.jpg)