Medan Terkini

Kondisi Terkini Mal Centre Point setelah Disegel karena Tak Bayar Pajak Retribusi, bakal Dirobohkan

Hanya ada petugas keamanan yang berjaga di pintu utama. Bukan hanya di pintu utama, pintu samping mal Centre Point juga dijaga ketat petugas keamanan.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
Masih ada pengunjung yang datang ke Mal Centre Point setelah disegel Pemko Medan, Kamis (16/5/2024). 

Sementara untuk menaikkan retribusi daerah, kata Bobby, setiap bangunan Kota Medan Ada PBG.

"Jadi pajak retribusi yang menunggak sebesar Rp 250 miliar ini belum sama apartemen milik Center Point," jelasnya.

Namun, pihak PT ACK dan KAI meminta waktu sampai 30 Mei 2024.

"Tapi kalau sampai 30 Mei tidak ada uang masuk, maka akan kami bongkar," jelasnya.

Komisi III DPRD Medan Akan Panggil Bapenda Medan

Ketua Komisi III  DPRD Medan Afif Abdillah  mengatakan, dalam minggu ini akan segera memanggil  Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda) Medan untuk membahas tunggakan pajak retribusi Mal Centre Point Medan.

Dikatakan Afif, jika pihak Centre Point memiliki tunggakan pembayaran pajak, maka kebijakan Pemko Medan untuk melakukan penyegelan  memang harus dilakukan.

Menurut Afif, penyegelan ini bukan hanya untuk gertakan sesaat kepada pihak Centre Point saja, melainkan tindakan tegas dari Pemko Medan.

"Sejauh ini menurut kita kalau  ada tunggakan harus dibayar sesuai dengan ketentuan.  Kerena, Pemko meminta sesuai dengan kewajiban bukan yang lebih dari kewajiban tersebut," katanya kepada Tribun Medan, Rabu (15/5/2024).

Wali Kota Medan Bobby Nasution saat ikut serta dalam pemasangan spanduk  penyegelan  dan penutupan Mal Centre Point Medan, Rabu (15/5/2024), Bobby mengatakan,  mal Centre Point sudah tidak membayar pajak  retribusi sejak tahun 2011. (TRIBUN MEDAN/ANISA)
Wali Kota Medan Bobby Nasution saat ikut serta dalam pemasangan spanduk penyegelan dan penutupan Mal Centre Point Medan, Rabu (15/5/2024), Bobby mengatakan, mal Centre Point sudah tidak membayar pajak retribusi sejak tahun 2011. (TRIBUN MEDAN/ANISA) (TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI)

Sejauh ini, kata Afif, pihaknya belum mengetahui berapa jumlah tunggakan, dan jumlah yang harus dibayarkan pihak Centre Point agar mal tersebut bisa beraktifitas kembali.

"Makanya dalam minggu ini, kita akan panggil pihak Bapenda dulu. Agar jelas dan transparan  berapa jumlah yang harus dibayar, jumlah penagihan dan  lain sebagainya," ucapnya.

Disinggung, pada tahun 2021 tidak ada transparansi dalam  penyelesaian pembayaran pajak PBG Centre Point ke Pemko Medan, Afif mengatakan, saat itu dirinya belum menjabat sebagai  Ketua Komisi III DPRD Medan.

"Saat itu saya belum menjabat sebagai ketua Komisi III DPRD Medan. Makanya, kali ini akan saya panggil ke dua belah pihak, agar tidak bias. Dalam minggu ini akan saya panggil Bapenda. Minggu depan akan saya panggil pihak dari Centre Point," jelasnya.

(cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved