Medan Terkini

Kondisi Terkini Mal Centre Point setelah Disegel karena Tak Bayar Pajak Retribusi, bakal Dirobohkan

Hanya ada petugas keamanan yang berjaga di pintu utama. Bukan hanya di pintu utama, pintu samping mal Centre Point juga dijaga ketat petugas keamanan.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
Masih ada pengunjung yang datang ke Mal Centre Point setelah disegel Pemko Medan, Kamis (16/5/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Setelah disegel, Mal Centre Point terpantau sepi.

Hanya ada petugas keamanan yang berjaga di pintu utama. Bukan hanya di pintu utama, pintu samping mal Centre Point juga di jaga ketat oleh petugas keamanan.

Amatan Tribun Medan, selain petugas keamanan, juga ada sejumlah karyawan gerai yang datang ke Mal Centre Point.

Selain itu, sejumlah masyarakat Kota Medan juga terlihat hendak mengunjungi Mal Centre Point.

Namun, tidak ada petugas parkir yang berjaga di lokasi parkir Mal Centre point.

Sejumlah pengunjung yang hadir juga belum mengetahui, adanya penyegelan Mal Centre Point.

Seorang pengunjung Mal Centre Point, Xieniu mengatakan tidak mengetahui adanya penyegelan mal tersebut.

"Saya cuman dengar kabar, tapi saya pikir hoaks, ternyata beneran. Tadi, niatnya mau belanja kebutuhan sehari-hari di sini. Tapi karena tutup, ke tempat lain aja lah," ucapnya.

Sementara seorang karyawan gerai Mal Centre Point, Rena Hasibuan mengaku, tetap boleh masuk ke dalam mal tersebut. Tetapi hanya untuk keperluan mengambil barang.

"Kami boleh masuk, cuman untuk ambil barang pribadi. Setelah itu keluar lagi. Sejauh ini, belum ada kabar lanjutan tentang kapan kembali dibuka," ucapnya.

Selama Mal Centre Point ditutup, dirinya bersama rekan-rekannya dipindahkan ke beberapa cabang gerai yang ada di Kota Medan.

"Sejauh ini kami disuruh bantu gerai di cabang yang lain. Jadi alhamdulillah tidak khawatir untuk sementara ini. Tapi, memang ada teman yang terpaksa harus libur. Karena, mungkin gak ada cabang," jelasnya.

Rena berharap, Pemko Medan segera mencabut larangan beroperasional Mal Centre Point.

"Karena kasihan kawan-kawan kami. Tapi apapun masalahnya semoga antara pemerintah dengan manajemen Centre Poin segera selesai. Biar kami bisa beraktivitas kembali," jelasnya.

Wali Kota Bobby Nasution akan Bongkar Centre Point kalau Tak Lunas hingga 30 Mei

Untuk diketahui, Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, penyegelan dan penutupan Mal Centre Point Medan sudah lama hendak dilakukan.

Bobby Nasution menjelaskan, sebelum penutupan dan penyegelan dilakukan, pihaknya sudah sejak setahun lalu terus mengingkatkan pihak Centre Point dalam membayar pajak retribusi tepat waktu.

Menurut Bobby Nasution, pihak Centre Point sudah menunggak pembayaran pajak retribusi sejak tahun 2011.

"Ini sudah lama sebenarnya. Sudah di ingatkan juga. Karena mereka sudah menunggak sejak tahun 2011.sehingga total tunggakannya mencapai Rp 250 miliar," jelasnya, Rabu (15/5/2024).

Dikatakannya, sejak awal bangunan didirikan, Centre Point tidak pernah membayar pajak retribusi ke Pemko Medan.

"Mulai pertama sekali dibangun mal sampai hari ini masih ada kewajiban kurang lebih yang belum dibayarkan Rp 250 miliar," katanya.

Ditegaskan Bobby Nasution, sejak didirikannya Mal Centre Point ini belum memiliki izin ke Pemko Medan.

"Saya sampaikan bangunan ini tidak punya izin apapun. Jadi kami berhak menyegelnya. kami sampaikan berkali- kali," tuturnya.

Dikatakannya, Pemko Medan sudah bertemu dengan PT KAI dan PT ACK bulan lalu. Pihaknya memberikan deadline pembayaran sampai 15 Mei 2024.

"Namun belum ada kesepakatan yang bisa membuat mal ini melakukan kewajibannya untuk membayar pajak retribusi. Makanya ini akan ditutup," jelasnya.

Dijelaskannya sejak tahun 2011-2021, Pemko terus melakukan penagihan. Mulai dari penagihan PBB hingga retribusi.

"ini kan kepemilikan tanah dan bangunannya berbeda. Tapi Kami berfokus pada kewajiban dari mal ke pemko, gak ikut campur ke pihak lain," jelasnya.

Disinggung, tahun 2021 Mal Center Point juga pernah disegel, Bobby membenarkan hal itu.

"Benar. Tapi itu pajak yang berbeda. Mereka tidak bayar PBB, waktu itu nilainya Rp 50 miliar. Sampai hari ini mal, ini belum bayar PBB juga," jelasnya.

Diterangkannya, Mal Centre Point ini tidak memiliki Izin Memiliki Bangunan (IMB) begitupun dengan izin Pajak Bangunan (PBG).

"Kepemilikan lahan tidak ada yang jelas. Kalau sudah inkrah pembangunan ini ada BPN yang menyatakan akan keluarkan KPL," jelasnya.

Sementara untuk menaikkan retribusi daerah, kata Bobby, setiap bangunan Kota Medan Ada PBG.

"Jadi pajak retribusi yang menunggak sebesar Rp 250 miliar ini belum sama apartemen milik Center Point," jelasnya.

Namun, pihak PT ACK dan KAI meminta waktu sampai 30 Mei 2024.

"Tapi kalau sampai 30 Mei tidak ada uang masuk, maka akan kami bongkar," jelasnya.

Komisi III DPRD Medan Akan Panggil Bapenda Medan

Ketua Komisi III  DPRD Medan Afif Abdillah  mengatakan, dalam minggu ini akan segera memanggil  Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda) Medan untuk membahas tunggakan pajak retribusi Mal Centre Point Medan.

Dikatakan Afif, jika pihak Centre Point memiliki tunggakan pembayaran pajak, maka kebijakan Pemko Medan untuk melakukan penyegelan  memang harus dilakukan.

Menurut Afif, penyegelan ini bukan hanya untuk gertakan sesaat kepada pihak Centre Point saja, melainkan tindakan tegas dari Pemko Medan.

"Sejauh ini menurut kita kalau  ada tunggakan harus dibayar sesuai dengan ketentuan.  Kerena, Pemko meminta sesuai dengan kewajiban bukan yang lebih dari kewajiban tersebut," katanya kepada Tribun Medan, Rabu (15/5/2024).

Wali Kota Medan Bobby Nasution saat ikut serta dalam pemasangan spanduk  penyegelan  dan penutupan Mal Centre Point Medan, Rabu (15/5/2024), Bobby mengatakan,  mal Centre Point sudah tidak membayar pajak  retribusi sejak tahun 2011. (TRIBUN MEDAN/ANISA)
Wali Kota Medan Bobby Nasution saat ikut serta dalam pemasangan spanduk penyegelan dan penutupan Mal Centre Point Medan, Rabu (15/5/2024), Bobby mengatakan, mal Centre Point sudah tidak membayar pajak retribusi sejak tahun 2011. (TRIBUN MEDAN/ANISA) (TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI)

Sejauh ini, kata Afif, pihaknya belum mengetahui berapa jumlah tunggakan, dan jumlah yang harus dibayarkan pihak Centre Point agar mal tersebut bisa beraktifitas kembali.

"Makanya dalam minggu ini, kita akan panggil pihak Bapenda dulu. Agar jelas dan transparan  berapa jumlah yang harus dibayar, jumlah penagihan dan  lain sebagainya," ucapnya.

Disinggung, pada tahun 2021 tidak ada transparansi dalam  penyelesaian pembayaran pajak PBG Centre Point ke Pemko Medan, Afif mengatakan, saat itu dirinya belum menjabat sebagai  Ketua Komisi III DPRD Medan.

"Saat itu saya belum menjabat sebagai ketua Komisi III DPRD Medan. Makanya, kali ini akan saya panggil ke dua belah pihak, agar tidak bias. Dalam minggu ini akan saya panggil Bapenda. Minggu depan akan saya panggil pihak dari Centre Point," jelasnya.

(cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved