Berita Persidangan

Update Perkara Dugaan Korupsi di RSUP H Adam Malik, Kejari Medan Sebut Adanya Tersangka Baru

Perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik Medan, Kejari Medan.

TRIBUN MEDAN/DOKUMENTASI KEJARI MEDAN
Bambang Prabowo selaku Selaku Direktur Utama RSUP H.Adam Malik T.A 2018 saat berada di gedung Kejari Medan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (23/4/2024). Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi pengelolaan keuangan BLU senilai Rp 8 miliar. 

Sampai saat ini, para tersangka pun telah ditahan di Rumah Tahanan Klas I Tanjung Gusta Medan.

Terhadap tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(cr28/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved