Berita Persidangan

Mantan Kepala Sekolah dan Dua Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan Mulai Diadili

Ketiganya kini sebagai terdakwa korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 16 Medan tahun anggaran 2022–2023.

TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
KORUPSI DANA BOS - Reny Agustina selaku mantan Kepala SMAN 16 Medan, bersama Elfran Alpanos S Depari selaku bendahara SMAN 16 Medan dan Azidin Muthoadi sebagai penyedia barang dan jasa di SMAN 16 Medan, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan, Jumat (22/11/2025). Ketiganya kini sebagai terdakwa korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 16 Medan tahun anggaran 2022–2023. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Reny Agustina selaku mantan Kepala SMAN 16 Medan, bersama Elfran Alpanos S Depari selaku bendahara SMAN 16 Medan dan Azidin Muthoadi sebagai penyedia barang dan jasa di SMAN 16 Medan, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan

Ketiganya kini sebagai terdakwa korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 16 Medan tahun anggaran 2022–2023.

Mengutip lama Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Medan, Senin (24/11/2025), ketiganya sudah menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Jumat (21/11/2025) lalu. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Belawan mendakwa ketiganya secara bersama-sama melakukan korupsi dana BOS, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp826 juta.

"Dakwaan primer, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU Cindy Savitri Desano. 

Jaksa menguraikan, dalam kurun waktu 2022 hingga 2023, pihak sekolah menerima dana BOS senilai Rp3 miliar. 

"Dimana pada 2022 tahun diterima sebesar Rp1.476.030.500 dan pada 2023 sebesar Rp1.525.600.000," ujar Jaksa dalam dakwaan. 

Untuk dakwaan subsider, lanjut jaksa, perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut JPU, para terdakwa sebagai pihak yang bertanggung jawab mengelola dana BOS diduga tidak menggunakan anggaran tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga menimbulkan kerugian negara.

Sidang ketiganya pun akan kembali berlangsung pada Jumat 28 November 2025 dengan agenda mendengar keterangan saksi.

(cr17/tribun-medan.com) 

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved