Berita Persidangan

Update Perkara Dugaan Korupsi di RSUP H Adam Malik, Kejari Medan Sebut Adanya Tersangka Baru

Perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik Medan, Kejari Medan.

TRIBUN MEDAN/DOKUMENTASI KEJARI MEDAN
Bambang Prabowo selaku Selaku Direktur Utama RSUP H.Adam Malik T.A 2018 saat berada di gedung Kejari Medan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (23/4/2024). Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi pengelolaan keuangan BLU senilai Rp 8 miliar. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik Medan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan beberkan adanya tersangka baru.

Diketahui, dalam perkara ini, Kejari Medan telah menetapkan dan menahan tiga tersangka.

Ketiga tersangka tersebut yakni Eks Direktur Utama (Dirut) RSUP H Adam Malik Bambang Prabowo, Ardiansyah Daulay selaku mantan Bendahara Pengeluaran BLU RSUP Adam Malik dan Mangapul Bakara selaku mantan Direktur Keuangan (Dirkeu).

Saat dikonfirmasi, Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza menyebutkan, bahwa saat ini terhadap ketiga tersangka belum dilakukan tahap II karena masih dalam proses penyidikan.

"Belum (dilakukan tahap II), masih (proses) penyidikan," kata Ali Rizza, Minggu (12/5/24).

Selain itu, Ia pun menyampaikan bahwa dalam kasus ini tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

"Tidak menutup kemungkinan kemungkinan (adanya tersangka baru) itu terjadi," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa dalam perkara ini telah ditetapkan tersangka tiga pejabat dari RSUP H Adam Malik dalam kasus dugaan korupsi.

Ketiganya diduga melakukan korupsi secara bersama-sama untuk kepentingan pribadi.

Dijelaskan Kajari Medan Muttaqin Harahap, bahwa tersangka Ardriansyah diduga telah melakukan perbuatan pemungutan pajak PPH 21, PPH 22 dan PPH 23 pada tahun 2018 dan tidak menyetorkan ke kas negara.

Kemudian, terhadap tersangka Mangapul, Muttaqin menyebutkan ada beberapa perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.

“Ada perbuatan tersangka (Mangapul) beberapa, yang pertama itu sepengetahuan Direktur Keuangan dan ada juga penggunaan uang itu atas sepengetahuan dan perintah tersangka selaku Direktur Keuangan pada waktu itu,” kata Muttaqin.

Terhadap tersangka Bambang, dikatakan Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Siagian, bahwa modus perbuatan yang dilakukan tersangka adalah memungut pajak namun tidak disetorkan ke kas negara.

“Selain itu juga tidak membayarakan terhadap 12 transaksi yang telah dicatat dan telah dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga yang mana seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh tersangka Bambang dan Ardriansyah serta Mangapul untuk kebutuhan pribadi,” kata Dapot.

Adapaun atas perbuatan ketiga tersangka berdasarkan perhitungan BPK RI telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 8.059.455.203.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved