Sumut Terkini

3 Petugas PPK di Medan Tersangka Penggelembungan Suara Partai di Pemilu 2024

Polisi menetapkan tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Medan Timur, Kota Medan sebagai tersangka penggelembungan

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Salomo Tarigan
DOK TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Polrestabes Medan di Jalan HM Said, Kecamatan Medan Perjuangan. 

Penyitaan barang bukti berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana Pemilu sesuai dengan surat perintah penyidikan Nomor: SP.SIDIK/727/IV/RES.1.24/Reskrim tanggal 24 April 2024 dan surat penyitaan Nomor: SP.SITA/224/IV/RES.1.24/2024/Reskrim tanggal 24 April 2024.

 

Penyidik menyita sejumlah barang bukti C Plano dan D Hasil sejumlah TPS di Kecamatan Medan Timur. Hal ini berkaitan dengan kasus tindak pidana pemilu pembuatan surat palsu atau dokumen palsu.


Dugaan kecurangan itu hingga mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana Pasal 520, 532, 535, 551, 505 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum. 


Dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 6 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Kecamatan Medan Timur, Jalan HM Said No 01 Kelurahan Perintis. 


Sebelumnya Bawaslu Kota Medan menerima informasi penggelembungan suara yang dilakukan PPK Kecamatan Medan Timur.

Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum caleg DPRD Medan, Netty Yuniarti Siregar. 


Kemudian dari penelusuran Bawaslu Medan ditemukannya adanya perbedaan hasil suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam format Excel sebanyak 2.871 suara. 


Sedangkan dalam format D Hasil sebanyak 2.922 suara. Sehingga terjadi penggelembungan sebanyak 51 suara yang diduga diambil dari Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nasional. 


Selanjutnya temuan itu diteruskan ke tahap penyidikan pengaduan ke SPKT Polrestabes Medan.

(cr17/tribun-medan.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved