Sumut Terkini

3 Petugas PPK di Medan Tersangka Penggelembungan Suara Partai di Pemilu 2024

Polisi menetapkan tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Medan Timur, Kota Medan sebagai tersangka penggelembungan

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Salomo Tarigan
DOK TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Polrestabes Medan di Jalan HM Said, Kecamatan Medan Perjuangan. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Polisi menetapkan tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Medan Timur, Kota Medan sebagai tersangka penggelembungan suara partai pada pemilihan anggota legislatif. 


Ada pun tersangka adalah Ketua PPK Medan Timur  M Rahwi Ritonga, Ketua Divisi Teknis PPK Medan Timur dan Ketua Divisi Data dan Informasi PPK Medan Timur. 

 

Ketiganya kini telah mendekam di rumah tahanan Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. 

 

"Iya 3 orang tersangka merupakan Ketua PPK, Ketua Divisi Teknis PPK Medan Timur dan Ketua Divisi Data dan Informasi PPK Medan Timur," kata Ketua KPU Medan Mutia Atiqah, Jumat (10/5/2024). 

Ketua KPU Medan Mutia Atiqah
Ketua KPU Medan Mutia Atiqah (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH)


Mutia mengatakan, ketiga ditetapkan tersangka mengenai penggelembungan suara partai PKB yang membuat perubahan daftar anggota DPRD terpilih di kota Medan. 

 


"Yang saya tahu informasi nya adalah terbukti penggelembungan suara," kata Mutia. 


Soal pendampingan hukum yang akan diberikan oleh KPU Medan terhadap ketiganya, Mutia mengatakan hal itu tak dilakukan. 


"Nggak (ada pendamping hukum) karena emang nggak terkait kan, dalam konteks sekarang mereka sudah selesai," lanjut dia. 

 


Sebelumnya Kepolisian resort Kota Besar (Polrestabes) Medan menyita berkas C plano dan D hasil dari Kantor KPU Kota Medan. 


Hal itu terkait dugaan pergeseran suara partai yang diduga dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved