Medan Terkini

Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan untuk Mendapatkan Sertifikat Halal Gratis di Pemko Medan

Benny menjelaskan adapun pedagang yang wajib memiliki sertifikat halal adalah, pedagang makanan,minuman,jasa dan hasil penyembelihan hewan, bahan baku

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Benny Iskandar Nasution saat melihat aneka stand yang dihadirkan di Pasar Dadakan Kelurahan Hamdan Kecamatan Medan Maimun, kota Medan, Sabtu (29/1/2022). Sudah ada 20 ribu pedagang yang mendapatkan sertifikat halal secara gratis dari Pemko Medan. 

• Menggunakan bahan-bahan halal yaitu bahan yang bersertifikat halal atau bahan yang berasal dari alam

• Tidak menggunakan bahan berbahaya seperti formalin, rhodamin, dll

• Proses produksi sederhana

• Hanya memiliki 1 outlet dan/atau 1 tempat produksi, tidak boleh memiliki lebih dari 1 outlet

• Menetapkan 1 orang penyelia halal untuk mengawasi proses produk halal. Jika UMKM, boleh mengusulkan dirinya sendiri

• Merupakan usaha rumahan (bukan pabrikan)

Berkas yang Harus Disiapkan :

• NIB (nomor induk berusaha)

• Merek dan label

• Daftar bahan, bahan terdiri dari bahan baku, cleaning agent, dan kemasan

• Resep (proses produk halal)

• Foto produk

"Semua informasi tersebut sudah ada di instagram Diskopukmperindag @diskopukmperindag," jelasnya.

(Cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved