Medan Terkini
Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan untuk Mendapatkan Sertifikat Halal Gratis di Pemko Medan
Benny menjelaskan adapun pedagang yang wajib memiliki sertifikat halal adalah, pedagang makanan,minuman,jasa dan hasil penyembelihan hewan, bahan baku
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DiskopUMKMPerindag) Medan Benny Iskandar mengatakan, Semua produk makanan hingga minuman di Kota Medan bakal wajib memiliki sertifikat halal.
Dikatakan Benny, pihaknya menunggu semua produk makanan hingga minuman di Kota Medan halal sampai 17 Oktober 2024.
Dijelaskan Benny, hal itu dilakukan agar masyarakat yang hendak membeli makanan dan minuman di Kota Medan merasa aman.
Apalagi, saat ini Pemko Medan menggratiskan masyarakat untuk pembuatan sertifikat halal di Kantor Diskopukmperindag di jalan Gatot Subroto Medan.
"Saat ini sudah 20 ribu pedagang yang berkasnya sudah diterima untuk mendapatkan sertifikat halal," jelasnya kepada Tribun Medan, Senin (6/5/2024).
Dikatakan Benny, sudah ada seribuan pedagang yang mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal.
"Namun masih banyak syarat yang kurang dan harus dilengkapi. Sehingga semua masih dalam proses berlanjut," katanya
Dijelaskan Benny, ada puluhan ribu pedagang UMKM yang terdaftar sebagai pelaku usaha.
"Saya lupa angka pastinya. Tapi adalah puluhan ribu. Dan semua ini harus memiliki sertifikat halal sebelum 17 Oktober 2024," tuturnya.
Jikapun ada pedagang yang belum mendapatkan sertifikat halal pada Oktober mendatang, kata Benny, pihaknya akan memperpanjang aturan tersebut.
"Akan kita perpanjang. Tapi saya rasa semua pedagang pasti mengupayakan untuk mendapatkan sertifikat halal ini. Tapi pastinya akan adan sanksi juga bisa berupa peringatan, denda hingga penarikan produk usaha," jelasnya.
Benny menjelaskan adapun pedagang yang wajib memiliki sertifikat halal adalah, pedagang makanan,minuman,jasa dan hasil penyembelihan hewan, bahan baku, bahan pangan.
"Semua produk tersebut harus sudah bersertifikat halal sesuai dengan UU No 33 tahun 2024 Pasal 4 mengenai Jaminan Produk Halal," katanya.
Adapun syarat untuk mendapatkan sertifikat halal sebagai berikut :
• Belum pernah mendapatkan fasilitasi halal sebelumnya
sertifikasi halal
Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM
sertifikasi halal gratis di Pemko Medan
Pemko Medan
| Rekti Yoewono Berbagi Wawasan soal Membangun Sound di Soundrenaline Sana Sini di Medan |
|
|---|
| Kondisi Terkini Mahasiswa UNIKA yang Ditemukan Bersimbah Darah di Kuburan Pamannya, Sempat Koma |
|
|---|
| Ratusan Karyawan KG Group di Medan Ikuti Senam Aerobik, Tutup KG CUP 2025 |
|
|---|
| Berita Foto: Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu |
|
|---|
| Warga Pancurbatu Tewas setelah Dituduh Curi Uang Rp 2,3 Juta, Istri Sebut Korban Sempat Dijemput |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Koperasi-UMKM-Perindustrian-dan-Perdagangan-Benny-Iskandar-Nasution1.jpg)