CPNS 2024
Beda Peryaratan dan Penempatan PPPK Guru, PPPK Teknis, PPPK Kesehatan dan CPNS 2024
Calon pelamar harus memahami perbedaan unit penempatan dan persyaratan PPPK Guru, PPPK Teknis, PPPK Kesehatan dan CPNS 2024 sebelum melakukan pendafta
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah Indonesia kembali membuka kesempatan melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024).
Calon pelamar harus memahami perbedaan unit penempatan dan persyaratan PPPK Guru, PPPK Teknis, PPPK Kesehatan dan CPNS 2024 sebelum melakukan pendaftaran.
Penjelasan lengkapnya adalah sebagai berikut:
Guru PPPK
Unit penempatan: Sekolah negeri yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah (kabupaten/kota).
Tugas utama: Mengajar mata pelajaran di sekolah sesuai dengan kualifikasi dan kebutuhan sekolah.
Persyaratan: Kualifikasi pendidikan S1/D4 dan memiliki sertifikat pendidik.
Seleksi: Seleksi administrasi, seleksi akademik (tes dan wawancara), dan seleksi fisik.
PPPK Teknis
Unit penempatan: Instansi pemerintah pusat dan daerah yang membutuhkan tenaga teknis.
Tugas utama: Melaksanakan tugas teknis sesuai spesialisasi dan kebutuhan instansi.
Persyaratan: Pendidikan minimal D3 dan/atau memiliki keahlian khusus yang berkaitan dengan bidang pekerjaan.
Seleksi: Seleksi dilakukan melalui seleksi administrasi, seleksi kompetensi (ujian dan/atau praktik), dan seleksi fisik.
PPPK Kesehatan
Unit penempatan: Fasilitas kesehatan milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Tugas utama: Memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan keahlian dan kebutuhan fasilitas kesehatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/LINK-Resmi-CPNS-2024.jpg)