CPNS 2024

Beda Peryaratan dan Penempatan PPPK Guru, PPPK Teknis, PPPK Kesehatan dan CPNS 2024

Calon pelamar harus memahami perbedaan unit penempatan dan persyaratan PPPK Guru, PPPK Teknis, PPPK Kesehatan dan CPNS 2024 sebelum melakukan pendafta

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Salomo Tarigan
sscasn.bkn.go.id
LINK Resmi CPNS 2024 

Persyaratan: Kualifikasi pendidikan minimal D3 dan/atau memiliki sertifikat kompetensi di bidang kesehatan.

Seleksi: melalui seleksi administrasi, seleksi kompetensi (ujian dan/atau pengalaman kerja), dan seleksi fisik.

CPNS

Unit Penempatan: Anda akan ditempatkan di instansi pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan posisi yang Anda lamar.

Tugas Utama: Melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan sesuai dengan spesialisasi dan kebutuhan instansi.

Persyaratan: Anda harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 dan/atau D4, tergantung posisi yang dilamar.

Seleksi: Seleksi dilakukan melalui seleksi administrasi, seleksi kemampuan dasar (SKD), dan seleksi kemampuan bidang (SKB).

Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2024

Berikut syarat dan ketentuan umum untuk mendaftar CPNS 2024

Warga Negara Indonesia (WNI)

Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun

Peserta tak pernah dipidana penjara

Tak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian

Peserta tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya

Peserta memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved