Konsorsium PERMAMPU Lakukan Diseminasi Hasil Feminist Participatory Action Research di 8 Provinsi
Sekretariat Konsorsium PERMAMPU menyelenggarakan Diseminasi Hasil Feminist Participatory Action Research (FPAR).
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Sekretariat Konsorsium PERMAMPU menyelenggarakan Diseminasi Hasil Feminist Participatory Action Research (FPAR) berupa Identifikasi Perubahan Tren Perkawinan Usia di Bawah 19 Tahun Paska UU No. 16 tahun 2019 dan di Masa Covid-19 di Perdesaan dan Miskin Kota, Daerah 3 T (Terluar, Terpencil, Terdepan) di Pulau Sumatera.
Diseminasi yang berlangsung Kamis (25/4/2024) secara offline di Hotel Santika Medan dan secara online di delapan provinsi di Sumatera.
Koordinator Konsorsium PERMAMPU, Dina Lumbantobing menjelaskan, diseminasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil penelitian yang dilakukan PERMAMPU di 26 kabupaten di Provinsi Aceh, Sumut, Riau, Sumbar, Jambi, Bengkulu, Sumsel, dan Lampung. Penelitian ini sendiri merupakan bagian dari program Pencegahan dan Penanganan Perempuan Korban Perkawinan Usia di Bawah 19 Tahun yang dilaksanakan oleh Konsorsium PERMAMPU.
FPAR ini, kata Dina merupakan penelitian kualitatif yang fokus terhadap pengalaman hidup perempuan dan sekaligus merupakan peningkatan pengetahuan serta penyadaran akan bahaya dan pentingnya pencegahan perkawinan usia anak dan di bawah 19 tahun telah dilaksanakan sejak Oktober 2023 hingga awal Februari 2024.
“Lokakarya untuk validasi di seluruh kabupaten dan provinsi lokasi penelitian juga telah dilaksanakan di Januari – Februari 2024. Hingga akhirnya di awal April 2024, laporan penelitian ini selesai ditulis dan siap untuk didesiminasikan dalam semiloka ini,” kata Dina dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tribun-Medan.com, Kamis (2/5/2024).
“Semiloka ini bertujuan untuk menyebarkan hasil FPAR terhadap para pemangku kepentingan dari 26 kabupaten dan delapan provinsi dan menyampaikan rekomendasi yang diperoleh dari penelitian tersebut untuk ditindaklanjuti bersama dalam rangka Pencegahan dan Penanganan Perempuan Korban Perkawinan Usia di Bawah 19 Tahun,” lanjut Dina.
Baca juga: Rayakan Hari Perempuan Sedunia, PERMAMPU Yakini Pentingnya Amplifikasi Suara Perempuan Akar Rumput
Melalui diseminasi ini, kata Dina, diharapkan lahir berbagai upaya kolaborasi yang perlu dilakukan sebagai mitigasi agar kasus perkawinan anak di bawah usia 19 tahun tidak semakin besar jumlahnya. “Kolaborasi ini harus menjadi gerakan bersama yang penuh kesadaran dan menjadi wujud tanggung jawab kita semua,” kata Dina.
Dalam diseminasi ini, perwakilan masing-masing provinsi mempresentasikan hasil penelitian yang telah dilakukan yang mencakup studi kasus ringkas, penyebab perkawinan anak di bawah usia 19 tahun, dampak yang disebabkan dan rekomendasi.
Adapun rincian informan yang menjadi temuan kunci dalam penelitian ini adalah tiga informan dari Aceh, enam dari Sumut, tiga dari Riau, tiga dari Sumbar, empat dari Jambi, lima dari Bengkulu, tiga dari Sumsel, dan lima dari Lampung. Setelah presentasi hasil penelitian dilanjutkan dengan tanggapan hasil penelitian, dan kolaborasi tindak lanjut penelitian.
Konsultan penelitian, Budi Wahyuni dalam analisisnya mengatakan, bahwa FPAR telah mendorong masyarakat untuk terlibat langsung dalam rangkaian kegaitan. FPAR tidak menjadikan masyarakat binaan sebagai objek, tetapi juga diposisikan sebagai subjek. Selain itu, peneliti yang menjadikan FPAR sebagai pendekatan harus memosisikan diri sebagai bagian dari masyarakat (insider), dan bukan mengamatinya dari luar (outsider).
Beberapa kesimpulan pun disampaikan Budi dalam diseminasi ini. Diantaranya bahwa perkawinan anak di bawah usia 19 tahun merupakan masalah yang tidak sederhana. Sebagaimana digambarkan dalam teori Weber, semua aktor memberikan kontribusi yang tidak sederhana. Kehadiran UU No 6 tahun 2019 tentang peningkatan usia nikah menjadi minimal 19 tahun yang pada awalnya sebagai solusi faktanya justru sebaliknya.
Menurutnya, usia 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan seolah merupakan kesetaraan gender. Dalam hal ini pendewasaan usia menjadi 19 tahun belum memberikan kontribusi yang signifikan bagi kesiapan organ reproduksi perempuan, terlebih jika ukuran sehat reproduksi yang dinyatakan melalui surat sehat dari Puskesmas sebatas siklus menstruasi sudah teratur atau mengalami menstruasi setiap bulan. Pasangan perkawinan anak dan usia di bawah 19 tahun relatif sulit untuk diajak menunda kehamilan.
“Selain kehamilan menjadi bukti kesuburan perempuan, alat kontrasepsi yang tersedia belum memadai untuk perempuan dengan perkawinan anak dan usia di bawah 19 tahun, selain kondom laki-laki dan AKDR (Alat Kontrasepsi Dalam Rahim). Hal ini menjadi gambaran nyata bahwa investasi stunting telah dimulai dari perkawinan dengan usia di bawah 19 tahun karena kehamilan berada di situasi usia reproduksi yang belum siap,” kata Budi Wahyuni.
Baca juga: Perayaan Hari Anak Nasional Konsorsium Permampu, Usia Menikah yang Matang Disarankan 20-25 Tahun
Menurut Budi, membangun kembali cara pandang terhadap lembaga perkawinan sebagaimana yang diamanahkan dalam UU Perkawinan bukan hal yang mudah. Lembaga perkawinan tidak lagi menjadi tempat yang aman bagi anggota keluarganya. Perkawinan anak di bawah usia 19 tahun yang ditemukan dalam FPAR ini merupakan gambaran nyata bahwa perkawinan seolah sebagai sebuah kewajiban bahkan paksaan tanpa terpikrikan bagaimana keberlangsungan atau masa depannya.
“Perkawinan anak di bawah usia 19 tahun telah menjadi perebutan cara pandang dengan berbagai macam argumentasi. Ibarat perebutan untuk menyelamatkan perempuan dari dosa zina, perempuan tidak menjadi perempuan tua dan yang pasti menjadi perempuan baik-baik sebagaimana yang mereka harapkan,” ujarnya.
| Peringatan IWD, PERMAMPU Desak Komitmen Pemerintah dalam Penanganan Dampak dan Penyebab Bencana |
|
|---|
| PESADA-PERMAMPU-LSM Sumut Dukung Upaya Rehabilitasi dan Rekonstruksi Dampak Bencana Ekologis |
|
|---|
| Catatan Akhir Tahun 2025 PERMAMPU, Resiliensi Perempuan dan Kelompok Rentan Jadi Kunci Pemulihan |
|
|---|
| Perayaan Hari Anti KTP, PERMAMPU Soroti Kekerasan Digital dan Kerentanan Perempuan saat Bencana |
|
|---|
| Perempuan dan Kelompok Rentan Tanggung Beban Terberat di Tengah Bencana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Diseminasi-FPAR.jpg)