Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual

Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Sahata Marlen Situngkir membuka kegiatan promosi dan diseminasi kekayaan intelektual (KI).

Editor: Jefri Susetio
istimewa
Kanwil Kemenkumham Sumut menggelar acara promosi dan diseminasi kekayaan intelektual di Hotel Sibayak Internasional, Berastagi, Rabu (13/3/2024). 

TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Sahata Marlen Situngkir membuka kegiatan promosi dan diseminasi kekayaan intelektual (KI).

Kegiatan ini berlangsung di Hotel Sibayak Internasional, Berastagi, Karo, Rabu (13/3/2024).

"Seluruh pengusaha lokal dapat berkontribusi aktif dalam penyediaan produk dalam negeri (PDN) di e-Katalog yang digunakan oleh pemerintah. Produk yang sudah terdaftar secara resmi pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)" ujarnya saat menyampaikan kata sambuatan.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Diseminasi HAM di Wilayah: Pelayanan Publik Berbasis HAM

 

Adapun tema dari kegiatan ini membangun sinergitas dalam melindungi produk unggulan daerah melalui program one village one brand (OVOB) demi meningkatkan ekonomi masyarakat.

Selain itu, ia juga mengajak para pelaku usaha di provinsi Sumut untuk mendukung kebijakan pemerintah atas gerakan nasional bangsa menggunakan produk dalam negeri (PDN).

Menurutnya, banyaknya karya hasil olah pikir manusia berupa kekayaan intelektual (KI) berdampak pada peningkatan hasil ekonomi atas karya yang dihasilkan.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Sumut akan Siapkan Aksi HAM Wilayah 2024: Wujudkan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Sumut Berhasil Mengungkap Imigran Asal Pakistan yang Menyamar Sebagai WNI

 

Sehingga para pelaku usaha bisa memasarkan produk-produknya pada e-Katalog yang bisa menjangkau pasar pemerintah (goverment market).

Sedangkan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut, Alex Cosmas Pinem menyampaikan, kegiatan ini akan mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas permohonan kekayaan intelektual.

"Mendorong setiap daerah memiliki merek kolektif, wadah diskusi bagi asosiasi UMK daerah dan Kanwil Kemenkumham Sumut. Lalu, berkolaborasi dalam mengoptimalkan sumber daya untuk memajukan produk unggulan daerah," katanya.

(*)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved