Berita Medan
Perda Retribusi Sampah yang Baru Akan Direvisi DPRD Medan, Ini kata Pengamat Kebijakan Publik
Kecuali kata Tunggul, sampah tersebut bakal dikelola menjadi suatu produk yang berguna dan hal lain sebagainya.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
Diketahui, DPRD akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2024 terkait retribusi sampah naik 500 persen di Kota Medan.
Hal itu dikarenakan banyaknya keluhan warga mengenai retribusi sampah yang naik cukup signifikan.
Ketua Pansus Retribusi Daerah DPRD Medan, Afif Abdillah mengatakan, pihaknya hari ini telah mengajukan revisi tarif retribusi sampah dan parkir.
Diterangkan Afif, Setelah revisi diajukan dan ditanda tangani ketua beserta wakil DPRD Medan, pihaknya akan langsung mengubah aturan tersebut ke Propemperda.
Afif menjelaskan, pihaknya akan kembalikan retribusi sampah dan parkir sama seperti semula.
Diceritakan Afif, awal mula perubahan Perda tersebut dikarenakan dinas terkait mengajukan perubahan Perda retribusi karena sudah lama tidak ada perubahan kenaikan tarif retribusi sampah.
Dijelaskannya, maka dari itu pihak DPRD Medan menyetujui adanya perubahan Perda retribusi sampah. Namun untuk segala kajian dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan Muhammad Husni sudah mengetahui banyaknya keluhan warga tentang retribusi sampah.
Namun, kata Husni, pihaknya hanya menjalankan Perda yang telah ditetapkan dan disetujui oleh DPRD Medan.
Menurut Husni, jika pihak DPRD Medan ingin merevisi Perda kembali, pihaknya akan mengikuti alur tersebut.
(cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook,Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/28042024_RETRIBUSI-SAMPAH_ABDAN-SYAKURO-4.jpg)