Berita Medan

Perda Retribusi Sampah yang Baru Akan Direvisi DPRD Medan, Ini kata Pengamat Kebijakan Publik

Kecuali kata Tunggul, sampah tersebut bakal dikelola menjadi suatu produk yang berguna dan hal lain sebagainya. 

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Kendaraan melintas di samping tempat pembuangan sampah liar di Jalan Inspeksi Kanal, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Minggu (28/4/2024). Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menaikkan tarif retribusi sampah yang telah disepakati oleh pihak DPRD dan Pemko Medan, berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. 

Diketahui, DPRD  akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) nomor  1 Tahun 2024 terkait retribusi sampah naik 500 persen di Kota Medan.

Hal itu dikarenakan banyaknya keluhan warga mengenai retribusi sampah yang naik cukup signifikan.

Ketua Pansus Retribusi Daerah DPRD Medan, Afif Abdillah mengatakan, pihaknya hari ini telah mengajukan revisi  tarif retribusi sampah dan parkir. 

Diterangkan Afif, Setelah revisi diajukan dan ditanda tangani ketua beserta wakil DPRD Medan,  pihaknya akan langsung  mengubah aturan tersebut ke  Propemperda.

Afif menjelaskan, pihaknya akan kembalikan retribusi sampah dan parkir sama seperti semula.

Diceritakan Afif, awal mula perubahan Perda tersebut dikarenakan  dinas terkait mengajukan perubahan Perda retribusi karena  sudah lama tidak ada perubahan kenaikan tarif retribusi sampah. 

Dijelaskannya, maka dari itu pihak DPRD Medan menyetujui adanya perubahan Perda retribusi sampah. Namun untuk segala kajian dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan.

Sementara itu  Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan Muhammad Husni sudah mengetahui banyaknya keluhan warga tentang retribusi sampah. 

Namun, kata Husni, pihaknya hanya menjalankan Perda  yang telah ditetapkan dan disetujui oleh DPRD Medan. 

Menurut Husni, jika pihak DPRD Medan ingin merevisi Perda kembali, pihaknya akan mengikuti alur tersebut. 

(cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook,Instagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved