Sumut Memilih

Sidang Gugatan Pileg Mulai Bergulir, Ini Daftar Partai Politik di Sumut yang Ajukan Sengketa ke MK

Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait pemilihan anggota legislatif mulai bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

|
TRIBUN MEDAN/HO
Komisioner KPU Sumut Robby Effendy saat diwawancarai beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait pemilihan anggota legislatif mulai bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ada pun MK diberikan waktu 30 hari untuk memutuskan sengeketa yang telah didaftarkan oleh sejumlah partai politik di Indonesia.

Salah satu gugatan yang dilayangkan oleh partai politik datang dari Sumut. Komisioner KPU Sumut Robby Effendy mengatakan, alasan pihaknya belum mensahkan hasil pemilihan anggota legislatif lantaran adanya gugatan tersebut.

"Jadi kami menunda penetapan hasil pileg lantaran adanya gugatan yang dilayangkan oleh partai politik di Sumut ke MK," kata Robby kepada tribun, Senin (29/4/2024).

Lanjut dia, berdasarkan registrasi perkara di MK, terdapat 11 daerah di Sumut yang melayangkan gugatan.

Ada pun daerah yang melakukan sengeketa pemilu seperti Kabupaten, Nias Selatan, Sergai, Deliserdang, Samosir, Nias Barat, Labuhanbatu Utara, Medan.

Selain itu, Batubara, Padanglawas, Toba hingga dan Tapanuli Selatan.

"Jadi gugatan itu terkait perolehan suara anggota legislatif mulai dari tingkat DPR RI, DPRD Sumut dan DPRD Kota," lanjut dia.

Sementara itu, Ketua KPU Sumut Agus Arifin Siregar menjelaskan penetapan hasil pemilihan anggota legislatif di Sumut menunggu proses gugatan di MK.

Terkait gugatan tersebut, KPU Sumut kata Agus akan berkoordinasi dengan KPU RI. Pada sidang di MK lanjutnya, KPU Sumut hanya mempersiapkan data yang diperlukan selama sidang berlangsung.

"Terkait adanya gugatan partai politik dan perseorangan itu, KPU Sumut pengacaranya itu dari KPU RI sebagai termohon. Jadi tugas kami nanti hanya melengkapi dokumen dan alat bukti yang didalilkan dalam persidangan," tutup Agus.

Sebanyak 33 Kabupaten dan Kota di Sumut sebelumnya mengikuti pemilihan umum. Sumut merupakan Provinsi dengan jumlah pemilih terbesar di luar Jawa dengan total 10,8 juta pemilih.

Sejumlah tudingan kecurangan pemilu pun sebelumnya telah disampaikan sejumlah pihak ke Bawaslu Sumut.

Seperti kasus pergeseran suara di Tapanuli Tengah dan Kota Medan. Selain itu partai Perindo juga menyampaikan gugatannya mengenai perolehan suaranya di Kabupaten Samosir yang disebut tidak sesuai dengan hasil pemilu.

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook,Instagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved