Berita Medan

Perda Retribusi Sampah yang Baru Akan Direvisi DPRD Medan, Ini kata Pengamat Kebijakan Publik

Kecuali kata Tunggul, sampah tersebut bakal dikelola menjadi suatu produk yang berguna dan hal lain sebagainya. 

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Kendaraan melintas di samping tempat pembuangan sampah liar di Jalan Inspeksi Kanal, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Minggu (28/4/2024). Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menaikkan tarif retribusi sampah yang telah disepakati oleh pihak DPRD dan Pemko Medan, berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Pengamat Kebijakan Publik Kota Medan Tunggul Sihombing mengatakan,  pihak DPRD Medan dan Pemko Medan harus berani bertanggung jawab atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024  tentang retribusi sampah  yang naik cukup tinggi. 

Menurut Ketua Program  Studi Magister Administrasi Publik di Fisip USU ini, Pemko Medan seharusnya tidak perlu menaikkan retribusi sampah jika akhir dari  pengelolaan sampah itu hanya dibuang saja ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

Kecuali kata Tunggul, sampah tersebut bakal dikelola menjadi suatu produk yang berguna dan hal lain sebagainya. 

"Kalau akhirnya hanya di buang ke TPA saja, sebenarnya Pemko Medan hanya mau mengumpulkan uang saja. Karena tidak ada inovasi di dalamnya," jelasnya Kepada Tribun Medan, Senin(29/4/2024).

Dijelaskannya, jika ada kenaikan retribusi sampah tanpa ada tujuan yang jelas artinya pemerintah tersebut dinyatakan tidak mampu.

"Setelah dinaikkan malah direvisi lagi. Artinya ini tidak ada  kajian dan persiapan matang pada saat Perda ditetapkan. Seolah-olah sampah ini bisa dipermainkan begitu saja," ucapnya.

Menurutnya, Pemko Medan dan DPRD Medan tidak bisa langsung main revisi Perda yang telah ditetapkan. 

"Perlu pertanggung jawaban dari kedua belah pihak. Jangan gampang merevisi. Mereka harus mengundang para pihak kampus," ucapnya 

Dikatakannya, permasalahan sampah ini, bukan memerlukan retribusi naik. Tetapi yang diperlukan adalah solusi
  
"Jika menaikkan retribusi artinya memberatkan masyarakat. Apalagi kenaikannya berkali kali lipat," terangnya.

Seharusnya kebijakan kenaikan retribusi sampah ini dibuat secara rasional. Agar tujuan naiknya retribusi sampah jelas. 

"Kalau pun mau membuat kebijakan dengan menaikkan retribusi sampah. Harusnya secara bertahap dan kenaikan retribusi hanya sedikit demi sedikit. Tidak langsung berkali kali lipat apalagi Perda ini sudah lama tidak pernah berubah," ucapnya.

Dikatakannya, seharusnya pemerintah membuat kebijakan yang  memberikan solusi kepada masyarakat bukan malah memberatkan masyarakat.

"Apalagi kalau Pemko berfikir kenaikan retribusi sampah disebabkan sudah lama Perda tidak berubah. Itu pikiran yang salah. Karena sampah bukan barang yang dibutuhkan publik.  Tetapi sampah merupakan masalah yang harus dicarikan solusi oleh pemerintah," jelasnya.

Untuk itu, kata Tunggul baik Pemko dan DPRD Medan harus mengevaluasi Perda yang baru ditetapkan tersebut. 

"Lakukan evaluasi kebijakan publiknya. Apakah itu formulasi Perdanya, Implementasinya dan sebagainya.  Mereka harus bertanggungjawab atas Perda yang telah disepakati bersama," ucapnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved