Medan Terkini

DPRD Medan Segera Revisi Tarif Retribusi Sampah yang Baru, Begini Tanggapan Kadis DLH

DPRD akan merevisi perda terkait retribusi sampah naik 500% di Kota Medan. Hal itu dikarenakan banyaknya keluhan warga mengenai retribusi sampah.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Seorang warga membuang sampah di tempat pembuangan sampah liar di Jalan Inspeksi Kanal, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Minggu (28/4/2024). Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menaikkan tarif retribusi sampah yang telah disepakati oleh pihak DPRD dan Pemko Medan, berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - DPRD akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2024 terkait retribusi sampah naik 500 persen di Kota Medan. Hal itu dikarenakan banyaknya keluhan warga mengenai retribusi sampah yang naik cukup signifikan.

Ketua Pansus Retribusi Daerah DPRD Medan, Afif Abdillah mengatakan, pihaknya hari ini telah mengajukan revisi tarif retribusi sampah dan parkir.

Diterangkan Afif, Setelah revisi diajukan dan ditanda tangani ketua beserta wakil DPRD Medan, pihaknya akan langsung mengubah aturan tersebut ke Propemperda.

"Setelah jadi Propemperda, kami akan turun ke lapangan untuk lakukan sosialisasi . Agar hasil revisi retribusi sampah bisa diterima masyarakat,"jelasnya, Senin (29/4/2024).

Afif menjelaskan, pihaknya akan kembalikan retribusi sampah dan parkir sama seperti semula.

"Kita kembalikan ke awal. Karena kebutuhan untuk Dinas Lingkungan Hidup itu ditanggung APBD Medan. Mulai dari gaji P3SU maupun kendaraannya. Makanya retribusi sampah akan kita kembalikan ke awal," jelasnya.

Diceritakan Afif, awal mula perubahan Perda tersebut dikarenakan dinas terkait mengadu sudah lama tidak ada perubahan kenaikan tarif retribusi sampah.

Dijelaskannya, maka dari itu pihak DPRD Medan menyetujui adanya perubahan Perda retribusi sampah. Namun untuk segala kajian dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan.

Diakui afif, untuk proses negoisasi mengembalikan retribusi sampah seperti semula cukup sulit. Namun, pihaknya akan tegas untuk meminta revisi retribusi tersebut.

"Itu dalam proses negosiasinya sangat sulit. Tapi karena kita (legislatif) sangat ingin ini disahkan, maka itu bisa masuk. Jadi ini yang mau kita lakukan dalam revisi Perda. Pokoknya hari ini kita tandatangan untuk dilakukan revisi,” ujarnya.

Menurut Afif, secara aturan merevisi Perda untuk kepentingan umum sudah jelas. Makanya, afif meyakini untuk proses revisi segera dilakukan.

"Kalau dibiarkan akan jadi masalah di masyarakat. Makanya ini akan segera direvisi," jelasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan Muhammad Husni sudah mengetahui banyaknya keluhan warga tentang retribusi sampah.

Namun, kata Husni, pihaknya hanya menjalankan Perda yang telah ditetapkan dan disetujui oleh DPRD Medan.

Menurut Husni, jika pihak DPRD Medan ingin merevisi Perda kembali, pihaknya akan mengikuti alur tersebut.

"Kami hanya menjalankan Perda. Perda itu kan produk hukum. Kalau sudah jadi Perda berarti sudah disahkan dan harus di jalankan. Tapi kalau mau direvisi kembali pun kami akan ikuti alur sebagaimana nantinya," jelasnya.

(cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook,Instagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved