Tribun Wiki
4 Kategori Hewan Ternak yang Tidak Sah Jika Dijadikan Kurban, Perhatikan Hal Berikut
Perhatikan baik-baik, inilah empat kategori hewan yang tidak sah jika dijadikan kurban saat Idul Adha
Editor:
Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Peternak hewan kurban Rahmat membelai sapinya di Peternakan Memet Jalan T Amir Hamzah, Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Rabu (14/6) siang. Sapi dari Presiden Jokowi yang akan disembelih pada Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah berjenis Limosin dengan bobot 1 ton 20 kilogram.
3. Ats-Tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia 5-6 tahun.
4. Ats-Tsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia 2 tahun.
5. Ats-Tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia 1-2 tahun.
6. Al-Jadza’ah dari domba adalah yang telah sempurna berusia 6 bulan.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Baca Juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/14062023_HEWAN-KURBAN-JOKOWI_ABDAN-SYAKURO-10.jpg)